Trump Perintahkan Penerapan Tarif, Indonesia Dikhawatirkan Terseret
Share

Suaragong.com – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, pada Kamis (13/2/2025), menandatangani memorandum yang memerintahkan pemerintahannya untuk mempertimbangkan penerapan tarif timbal balik atau resiprokal terhadap banyak mitra perdagangan AS. Langkah ini bertujuan untuk menyeimbangkan hubungan perdagangan, namun hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada Indonesia.
Penerapan tarif resiprokal akan mengarah pada penerapan bea masuk baru yang bervariasi tergantung negara. Trump mengatakan AS akan mengenakan tarif terhadap negara yang mengenakan pajak atau tarif terhadap barang AS. Negara-negara BRICS (Brasil, Rusia, India, China) bahkan dapat menghadapi tarif 100% jika mereka “ingin bermain-main dengan dolar.”
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, Indonesia membukukan surplus perdagangan dengan AS sebesar US$ 14,34 miliar pada 2024. Meskipun Indonesia tidak masuk dalam 15 besar negara penyuplai impor terbesar ke AS, surplus perdagangan ini membuat Indonesia berpotensi menjadi sasaran tarif resiprokal.
Namun, tarif yang diterapkan AS terhadap Indonesia terbilang kecil, dengan rata-rata tarif impor sekitar 2,19%. Produk Indonesia yang dikenakan tarif tertinggi adalah tembakau, sedangkan produk yang banyak diproduksi di AS, seperti susu dan kendaraan, dikenakan tarif lebih tinggi. Penerapan tarif ini dapat menjadi langkah untuk melindungi industri dalam negeri AS.
Baca Juga : Trump Ancam Tarik Tarif 100% untuk Negara BRICS yang Tinggalkan Dolar AS
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News