Type to search

Daerah Peristiwa

Polres Situbondo Bongkar Penipuan Modus Penggandaan Uang

Share
Kepolisian Resor (Polres) Situbondo bergerak cepat mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang di Situbondo

SUARAGONG.COM – Mulut dan Janji manis akan penggandaan uang ratusan juta rupiah justru berujung penipuan. Kepolisian Resor (Polres) Situbondo bergerak cepat mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang meresahkan masyarakat. Hanya dalam hitungan hari setelah laporan diterima, tiga orang tersangka berhasil diamankan aparat kepolisian.

Kasus Penipuan Penggandaan Uang Situbondo, 3 Orang Diamankan Kepolisian

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Desa Plalangan, Kecamatan Sumbermalang, melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya. Korban dijanjikan keuntungan fantastis hingga ratusan juta rupiah melalui ritual penggandaan uang, namun justru mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Sumbermalang bersama Tim Resmob Barat Satreskrim Polres Situbondo.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan masyarakat. Berkat informasi warga, para pelaku berhasil kami amankan saat kembali mendatangi rumah korban,” ujar AKP Agung, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga : Penipuan Pengurusan SLF dan PBG, Warga Kota Malang Mengadu

Terhimpit Ekonomi

Peristiwa penipuan itu sendiri terjadi pada Rabu (10/12/2025). Korban yang tengah mengalami kesulitan ekonomi diperkenalkan kepada para pelaku oleh seorang kenalan. Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa uang tunai dapat digandakan melalui ritual tertentu, bahkan sempat memperagakan praktik untuk menumbuhkan kepercayaan.

Korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10 juta dengan janji akan menjadi Rp 500 juta dalam waktu 11 hari. Namun keesokan harinya, keluarga korban curiga dan mendapati uang tersebut telah raib.

Merasa tertipu, korban segera melapor ke pihak kepolisian. Polisi bersama warga kemudian memancing pelaku agar kembali ke rumah korban. Saat para pelaku datang, warga sempat mengamankan sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Sumbermalang.

Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (68) dan F (44) asal Bondowoso serta D (63) asal Jember. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, akuarium, kain sorban, sarung, dan baju koko yang digunakan untuk meyakinkan korban.

“Saat ini ketiganya telah diamankan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Penyidikan masih terus kami lakukan,” tegas AKP Agung.

Polres Situbondo mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji penggandaan uang atau praktik serupa, serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. (imam/aye)

Tags: