Bukan Gosip Lagi, Ridwan Kamil dan Atalia Resmi Bercerai
Share
SUARAGONG.COM – Palu sudah diketuk, Putusan sudah Jatuh. Kabar mengejutkan datang dari panggung tokoh publik nasional. Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi bercerai setelah hampir tiga dekade membina rumah tangga. Putusan tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung pada Rabu (7/1/2026).
PA Bandung Tetapkan Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia
Meski tak banyak drama di ruang publik, keputusan ini tetap menyita perhatian masyarakat. Pasalnya, pasangan yang dikenal harmonis tersebut telah menjalani pernikahan selama 29 tahun sebelum akhirnya berpisah secara hukum.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan bahwa majelis hakim menjatuhkan putusan talak satu sesuai gugatan cerai yang diajukan Atalia. Dengan putusan itu, ikatan pernikahan keduanya dinyatakan berakhir.
Meski palu hakim sudah diketok, masih terdapat masa tenggang selama 14 hari. Dalam rentang waktu tersebut, masing-masing pihak memiliki hak untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan atas putusan pengadilan.
Putusan Dibacakan Secara E-Court
Sementara itu, Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, membenarkan bahwa putusan dibacakan secara elektronik melalui sistem e-court. Dengan mekanisme tersebut, rincian materi gugatan tidak dapat diakses publik dan tetap bersifat rahasia.
Gugatan cerai sendiri telah didaftarkan oleh Atalia sejak Desember 2025. Proses persidangan berjalan relatif cepat karena tahap mediasi dinyatakan selesai pada pertengahan Desember lalu. Kedua belah pihak disebut kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan hukum secara tertib.
Baca Juga : Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka kepada Atalia
Isu Orang Ketiga Dibantah
Di tengah proses perceraian, rumor liar sempat beredar di media sosial. Sejumlah nama figur publik seperti Aura Kasih (AK), LM, dan SM disebut-sebut netizen sebagai pihak ketiga yang diduga memicu keretakan rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia.
Namun, spekulasi tersebut dibantah tegas oleh kuasa hukum Ridwan Kamil. Wenda Aluwi menegaskan bahwa tidak ada unsur orang ketiga dalam materi gugatan cerai. Hubungan Ridwan Kamil dengan pihak mana pun, termasuk inisial AK, disebut murni profesional.
Pernyataan serupa juga disampaikan kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa. Ia menegaskan bahwa perceraian ini murni disebabkan oleh perselisihan internal. Keduanya bahkan diketahui telah pisah rumah selama sekitar enam bulan sebelum mengajukan gugatan resmi.
Hak Asuh Anak
Terkait hak asuh, pengadilan memutuskan bahwa hak asuh anak bungsu mereka, Arka, berada di tangan Ridwan Kamil. Sementara itu, putri mereka Zara, yang telah dewasa, tetap mendapatkan dukungan penuh dari kedua orang tua meski tidak lagi tinggal bersama.
Meski berpisah, kedua belah pihak sepakat untuk tetap menjaga hubungan baik demi kepentingan anak-anak. Proses perceraian ini pun dinilai berlangsung relatif kondusif dan dewasa, tanpa konflik terbuka di ruang publik. (Aye/sg)

