Dalam Sepekan, Polres Malang sita 1.770 botol Miras ilegal di 30 kecamatan!

Polres Malang Panen 1.770 Botol Miras Ilegal Dalam Sepekan di 30 Kecamatan
Polres Malang Panen 1.770 Botol Miras Ilegal Dalam Sepekan di 30 Kecamatan

SUARAGONG.COM – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Malang dalam menjaga konduktivitas dan keamanan wilayah terus digencarkan. Dalam kurun waktu sepekan, Polres Malang berhasil menyita sebanyak 1.770 botol minuman keras (miras) ilegal. Melalui Operasi Cipta Kondisi yang digelar serentak di 30 kecamatan se-Kabupaten Malang.

Polres Malang Panen 1.770 Botol Miras Ilegal Dalam Sepekan di 30 Kecamatan

Operasi skala besar yang berlangsung sejak 31 Agustus hingga Senin (7/9/2026) ini melibatkan gabungan personel. Antaranya dari Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta, hingga seluruh Polsek jajaran Polres Malang.

Langkah Preventif Tekan Potensi Kriminalitas dan Proteksi Remaja

Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono, menjelaskan bahwa razia masif ini merupakan langkah preventif untuk memutus rantai peredaran miras tak berizin. Di mana kerap menjadi pemicu utama tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban di masyarakat.

“Operasi ini merupakan upaya preventif untuk mencegah dampak peredaran miras di masyarakat. Sasaran ditentukan berdasarkan pemetaan dan informasi yang kami terima, termasuk aduan dari masyarakat,” ungkap AKP Budiono, Senin (7/9/2026).

Selain itu, kepolisian memberikan perhatian ekstra terhadap peredaran miras yang mudah diakses oleh kalangan remaja. Guna meminimalisasi kenakalan remaja dan dampak negatif kesehatan.

Baca Juga : Polres Malang Sita 29 Poket Sabu di Kos Ngajum

Edukasi Pelaku Usaha dan Imbau Warga Aktif Lapor 110

Dalam penindakan di lapangan, petugas tidak hanya menyita ribuan botol miras sebagai barang bukti, tetapi juga melayangkan teguran keras. Serta imbauan kepada para pemilik toko atau tempat usaha agar tidak mengulangi praktik penjualan miras ilegal.

Budiono menegaskan bahwa Operasi Cipta Kondisi ini akan terus digelar secara berkelanjutan tanpa harus menunggu munculnya insiden atau keributan di masyarakat. Ia juga mengajak warga Kabupaten Malang untuk tidak ragu memanfaatkan kanal aduan resmi jika menemukan pengaduan serupa.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami menentukan langkah di lapangan. Jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal, silakan laporkan melalui Call Center 110 agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tegasnya menutup keterangan. (Aye/sg)