Kegiatan itu dihadiri sekitar 300 anggota Ikatan Santri Alumni Salafiyah Syafi’iyah (IKSASS) serta Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Achmad Azaim Ibrahimy.
Dalam sambutannya, Kapolres mengingatkan bahwa balap liar tidak hanya membahayakan diri sendiri dan orang lain. Tetapi juga berujung pada sanksi tegas. Motor yang terjaring akan diamankan selama tiga bulan, sementara pelaku terancam denda maksimal Rp3 juta sesuai putusan pengadilan.
“Uang sebanyak itu lebih baik digunakan untuk kebutuhan Lebaran di rumah daripada harus masuk kas negara karena denda,” ujarnya.
Baca Juga : Tak Ada Toleransi! Polres Situbondo Pecat Anggota
Larangan Sahur dengan Sound Horeg
Selain balap liar, Kapolres juga menyoroti fenomena ronda sahur dengan penggunaan sound system besar atau “sound horeg”. Di mana dinilai mengganggu kekhusyukan ibadah warga. Ia juga melarang keras aksi perang sarung serta penggunaan petasan.
Belajar dari kejadian di Mimbo yang menimbulkan korban jiwa. Pihaknya telah menyita 5,1 kilogram bahan peledak yang proses pemusnahannya dilakukan secara bertahap karena berisiko tinggi.
Senada dengan itu, Kiai Azaim dalam tausiyahnya menekankan pentingnya pengendalian diri selama Ramadan. Menurutnya, kemampuan menahan hawa nafsu menjadi kunci agar tidak terjadi tragedi akibat petasan maupun kecelakaan di jalan raya.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah, S.Pd.I., jajaran pejabat utama Polres Situbondo, dan tokoh masyarakat. Kegiatan ditutup dengan doa bersama, buka puasa, serta santunan kepada anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan suci Ramadan. (mam/aye/sg)