Type to search

Malang Peristiwa

Dirut PT Primo Maju Berdikari Laporkan Mantan Istri atas Dugaan Penggelapan Bus

Share
PT Primo Maju

SUARAGONG.COM – Direktur Utama PT Primo Maju Berdikari, Gerry Aprilian, melaporkan dugaan penggelapan aset perusahaan berupa satu unit bus ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut dilayangkan melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada Rabu (1/4/2026), terkait dugaan pengambilan paksa kendaraan di wilayah Sidoarjo.

Sengketa Aset, Dirut PT Primo Maju Berdikari Adukan Dugaan Penggelapan ke Polda Jatim

Kuasa hukum Gerry, Faris Aldiano, menyebutkan pihaknya mencantumkan sekitar empat hingga lima orang dalam laporan tersebut.

“Ada sekira empat sampai lima orang yang terlibat, sebagian diduga mengaku sebagai aparat untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.

Ia menegaskan, bus tersebut merupakan aset sah milik perusahaan dan tidak berkaitan dengan persoalan pribadi, termasuk proses perceraian antara pelapor dan terlapor.

Sempat Diminta Dikembalikan

Pihak pelapor mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan meminta pengembalian kendaraan.

Namun, menurut kuasa hukum, permintaan tersebut tidak diindahkan dengan alasan bus dijadikan jaminan utang pribadi.

“Itu bukan urusan perusahaan, jadi tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Versi Terlapor: Tidak Ada Unsur Pemaksaan

Di sisi lain, terlapor berinisial NOAD (30) membantah adanya pengambilan paksa. Ia mengklaim tindakan tersebut telah disetujui oleh pihak terkait.

Menurutnya, terdapat surat pernyataan yang ditandatangani bersama pihak pengelola bus, yakni KYM, saat proses pengambilan berlangsung.

Klaim untuk Pelunasan Utang Bank

Terlapor menyebut bus tersebut rencananya akan dijual untuk melunasi utang kepada Bank Central Asia (BCA) yang disebut telah jatuh tempo.

Ia juga mengaku telah menghubungi Gerry sebelumnya untuk menyampaikan tujuan tersebut.

“Kalau bus tidak dijual, bagaimana solusi pembayaran utang ke bank?” ujarnya.

Selain itu, terlapor juga mengklaim bus tersebut dibeli menggunakan dana dari orang tuanya dan memiliki bukti transaksi.

Bantahan Pelapor Soal Kepemilikan

Menanggapi hal tersebut, Gerry membantah seluruh klaim terlapor. Ia menegaskan bahwa bus merupakan aset perusahaan yang dibeli melalui balai lelang atas namanya.

Ia juga menyebut terlapor tidak memiliki kedudukan hukum dalam struktur perusahaan, sehingga tidak berhak membuat perjanjian dengan pihak lain.

“Terlapor tidak ada dalam struktur perusahaan saya. Jadi tidak punya hak membuat perjanjian terkait aset tersebut,” jelasnya.

Kronologi Pengambilan Bus

Peristiwa tersebut terjadi sekitar sepekan sebelum Lebaran, saat bus tengah dipersiapkan untuk operasional angkutan mudik.

Namun, kendaraan itu justru diambil oleh sejumlah orang yang diduga melakukan tindakan intimidatif, bahkan disebut mengaku sebagai anggota TNI, pengacara, hingga purnawirawan.

Kasus Masih Tahap Penanganan

Saat ini, laporan masih dalam tahap awal penanganan di Polda Jawa Timur. Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Sengketa ini pun masih terus berkembang, dengan kedua belah pihak saling mengajukan klaim terkait kepemilikan dan dasar pengambilan aset. (MF/Aye/sg)

Tags:

You Might also Like