Niat Transaksi, Pengedar Ekstasi di Batu Keburu Diciduk Polisi
SUARAGONG.COM – Berawal dari Seorang yang mau COD-an, malah ketangkep duluan oleh polisi. Komitmen Polres Batu dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Seorang pria di batu berinisial S berhasil diringkus tim Satresnarkoba setelah kedapatan membawa puluhan pil ekstasi.
Penangkapan ini diungkap dalam doorstop yang digelar pada Rabu (15/4/2026). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 40 butir pil ekstasi yang diduga siap edar di wilayah Kota Batu.
Edarkan Ekstasi, Pria di Batu Diringkus Polisi : Diketahui Warga
Kasus ini ternyata bermula dari aduan masyarakat sejak akhir Januari lalu. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Batu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah observasi lapangan dan pengumpulan informasi, polisi akhirnya mengantongi identitas tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi saudara S sebagai target operasi,” ujar Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman.
Aksi penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (31/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka S diamankan saat berada di pinggir Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu.
Tanpa perlawanan, polisi langsung melakukan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, ditemukan barang bukti yang cukup mencolok.
Di saku celana tersangka, petugas menemukan 40 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening. Selain itu, satu unit ponsel juga turut diamankan sebagai alat komunikasi transaksi.
Masih Diburu, Pemasok Utama
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama tersebut.
Polres Batu memastikan tidak akan berhenti hanya pada satu pelaku.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memutus rantai peredaran narkotika. Tersangka S diduga sebagai pengedar di wilayah ini,” tegas Huda.
Baca Juga : BNN Dorong Pelarangan Vape, Diduga Jadi Media Narkoba
Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.
Ancaman hukumannya pun tidak main-main, mulai dari pidana penjara hingga 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.
Kasus ini sekaligus jadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih jadi ancaman serius. Peran masyarakat dalam memberikan informasi juga terbukti penting dalam membantu aparat mengungkap kasus seperti ini. (MF/Aye/sg)