Hakim Pecat 2 Anggota BAIS Penyerang Aktivis Andrie Yunus

Hakim Militer Jatuhkan Hukuman Pemecatan kepada 2 anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Hakim Militer Jatuhkan Hukuman Pemecatan kepada 2 anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.

SUARAGONG.COM Guys, sebuah keputusan super tegas dan berani baru saja diketuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Hakim resmi menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada dua dari empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus.

Dipecat dari TNI: Hakim Militer Pecat 2 Anggota BAIS Otak & Eksekutor Penyerang Andrie Yunus

Dua anggota Denma BAIS TNI yang dipecat secara tidak hormat ini merupakan sosok yang memiliki peran paling fatal dalam kasus ini, yaitu sebagai perencana awal dan eksekutor utama di lapangan.

Menariknya, vonis hakim ini justru jauh lebih berat ketimbang tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya sama sekali tidak memasukkan poin pemecatan! Yuk, kita bedah rincian vonis dan peran masing-masing terdakwa:

Ketua Majelis Hakim, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, secara lugas menyatakan bahwa tindakan para terdakwa sangat memalukan, membuat heboh satu Indonesia, dan mencoreng nama baik institusi TNI di mata publik.

Berikut rincian vonis untuk dua pelaku utama:

  • Sersan Dua Edi Sudarko (Eksekutor): Divonis hukuman pidana pokok 3 tahun penjara dan diberikan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer. Edi adalah sosok yang mengajukan diri mengeksekusi penyiraman.
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Perencana): Divonis hukuman pidana pokok 2 tahun 6 bulan penjara dan juga dipecat dari Dinas Militer. Budhi adalah sosok yang mencetuskan ide keji penggunaan air keras, menggantikan ide awal Edi yang semula hanya ingin memukuli korban.

Dua Perwira Lain Lolos dari Pemecatan karena “Minim Peran”

Dalam melancarkan aksi balas dendam ini, Edi dan Budhi ternyata mendapat dukungan dari dua perwira dengan pangkat yang lebih tinggi, yaitu Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka.

Namun, karena dinilai memiliki peran yang minim di lapangan, keduanya lolos dari hukuman pemecatan dan hanya dijatuhi hukuman pidana pokok:

  • Kronologi Lapangan: Saat hari kejadian, Edi dan Budhi berboncengan motor bertindak sebagai eksekutor yang membuntuti dan menyiram korban. Sementara Kapten Nandala dan Lettu Sami berada di motor lain hanya berperan membantu mencari dan membuntuti Andrie Yunus.
  • Vonis Hakim: Kapten Nandala dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga : Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Sumpah Ini Red Flag Banget!

Batas Waktu 7 Hari: Terdakwa & Oditur Masih Pikir-Pikir

Langkah Majelis Hakim yang berani memecat anggota BAIS ini terhitung mengejutkan. Pasalnya, Oditur Militer II-07 Jakarta awalnya hanya menuntut keempat terdakwa dengan hukuman rata. Yakni 2 tahun 6 bulan penjara tanpa ada tuntutan pemecatan sama sekali.

Atas vonis ini, baik pihak Oditur Militer maupun keempat terdakwa kompak menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim mengingatkan bahwa batas waktu pengajuan banding maksimal adalah 7 hari ke depan.

“Rabu Malam pukul 23.59 WIB adalah batas waktu untuk pikir-pikir. Jika tak ada upaya hukum banding, berarti menerima putusan ini,” tegas Ketua Majelis Hakim, Kolonel Fredy Ferdian.

Baca Juga :Dugaan Oknum Bea Cukai Tiffany Bikin Heboh!

Ketegasan hakim di Pengadilan Militer ini patut diacungi jempol, guys. Langkah memecat oknum anggota BAIS yang melakukan tindakan kriminal murni berkedok balas dendam ini menjadi bukti kuat bahwa hukum tidak tebang pilih, sekalipun pelakunya adalah aparat intelijen negara. Institusi militer harus bersih dari oknum-oknum yang menggunakan kekerasan ilegal terhadap aktivis kemanusiaan.