Gaji Under Rp 8 Juta Kini Dianggap Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah secara resmi menetapkan pendapatan 8,5 juta kini masuk sebagai kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Pemerintah secara resmi menetapkan pendapatan 8,5 juta kini masuk sebagai kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

SUARAGONG.COM – Angin segar berembus bagi masyarakat yang sedang berjuang memburu hunian pertama. Pemerintah secara resmi telah menaikkan batas maksimal pendapatan untuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Penyesuaian ini dilakukan agar cakupan penerima bantuan, subsidi, dan kemudahan program perumahan nasional menjadi jauh lebih luas dan tepat sasaran.

Gaji di Bawah Rp 8,5 Juta Kini Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Ketentuan teranyar ini disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa perubahan acuan batas penghasilan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Rincian Batas Penghasilan MBR Terbaru Berdasarkan Zonasi

Melalui regulasi baru ini, pemerintah memetakan batas pendapatan MBR ke dalam 4 zona wilayah yang disesuaikan dengan tingkat biaya hidup masing-masing daerah. Batasan ini juga membedakan status pernikahan dan keikutsertaan dalam program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).

Berikut adalah rincian lengkap batas maksimal pendapatan per bulan untuk bisa dikategorikan sebagai MBR:

Zona WilayahStatus: Tidak KawinStatus: Kawin / PasutriSatu Peserta Tapera
ZONA 1
(Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, NTT)
Maks. Rp8,5 JutaMaks. Rp10 JutaMaks. Rp10 Juta
ZONA 2
(Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali)
Maks. Rp9 JutaMaks. Rp11 JutaMaks. Rp11 Juta
ZONA 3
(Seluruh Provinsi di Wilayah Papua)
Maks. Rp10,5 JutaMaks. Rp12 JutaMaks. Rp12 Juta
ZONA 4
(Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi / Jabodetabek)
Maks. Rp12 JutaMaks. Rp14 JutaMaks. Rp14 Juta

Mengapa Batas Nominal MBR Perlu Dinaikkan?

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, penyamaan acuan ini sangat krusial agar Pemerintah Daerah (Pemda), masyarakat, dan pihak pengembang (developer) memiliki frekuensi serta parameter legalitas yang sama di lapangan.

“Perolehan pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah yang tadinya misalnya Rp7 juta menjadi Rp8,5 juta di zona 1. Di zona 4 DKI dan sekitarnya menjadi hingga Rp12 juta (untuk yang tidak kawin) dan Rp14 juta (untuk yang kawin),” papar Tito Karnavian.

Langkah ini juga menjadi instrumen akselerasi untuk mengejar target kebijakan yang telah dirancang sejak November 2024 silam, di antaranya:

  • Pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) khusus untuk MBR.
  • Pembebasan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) serta percepatan durasi penerbitannya demi memangkas birokrasi perizinan properti di daerah.\

Baca Juga : Mitra MBG Trenggalek Geruduk DPRD: Dukung MBG dan Berantas Korupsinya

Amunisi Baru Eksekusi Program 3 Juta Rumah

Di lokasi yang sama, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan optimismenya bahwa pelonggaran kriteria MBR ini akan memperkuat eksekusi Program 3 Juta Rumah yang diusung oleh pemerintah. Kebijakan ini dinilai responsif dalam mengurai sumbatan-sumbatan regulasi penyediaan lahan yang selama ini kerap dikeluhkan oleh para pengembang rumah subsidi.

Dengan naiknya batas upah ini, pekerja kelas menengah (middle class) yang selama ini kerap terjebak di area “nanggung”—yakni dianggap terlalu mampu untuk mendapat rumah subsidi namun terlalu berat untuk mencicil rumah komersial—kini bisa masuk dalam radar bantuan pemerintah untuk memiliki hunian yang layak. (Aye/sg)