SUARAGONG.COM – Babak baru tata kelola bisnis digital di Indonesia bakal segera dimulai per minggu ini, Nawak. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang online di platform marketplace bakal resmi berlaku mulai 1 Juli 2026.
Menkeu Purbaya Konfirmasi Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Juli 2026
Kepastian ini tinggal menunggu tahap pemeriksaan akhir (double check) bersama Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Mengingat seluruh regulasi teknisnya diklaim sudah matang dan siap diluncurkan.
“Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (Ditjen Pajak). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan.” Ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (29/6/2026).
Ketika dikejar pertanyaan oleh awak media apakah tanggal mainnya tepat pada 1 Juli 2026, Purbaya menjawab singkat, “Sepertinya begitu.”
Jawab Protes Pedagang Konvensional Demi Keadilan Usaha
Menkeu Purbaya pasang badan dan menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali gak berniat buat mencekik atau menambah beban finansial para pelaku UMKM digital. Langkah taktis ini justru diambil pemerintah demi meredam kecemburuan sosial dan menciptakan iklim kompetisi usaha yang jauh lebih adil (level playing field). Antara pedagang online dan offline.
Selama ini, banyak pelaku usaha konvensional atau toko fisik yang menjerit dan melayangkan protes keras ke Kemenkeu. Mereka merasa dianaktirikan karena wajib tertib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara para seller di marketplace besar dinilai masih bebas berkeliaran tanpa mekanisme penarikan pajak yang setara.
“Karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok online enggak bayar. Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” imbuh Purbaya.
Baca Juga : Di 2026, Purbaya Targetkan Pertumbuhan Ekonomi RI 6%
Potong 0,5 Persen dan Bukan Jenis Pajak Baru
Biar para pemburu cuan di live shopping atau aplikasi marketplace gak salah paham, Ditjen Pajak jauh-jauh hari sudah mewanti-wanti kalau mekanisme ini bukanlah objek pajak baru yang aneh-aneh.
Nantinya, platform marketplace yang ditunjuk oleh pemerintah hanya bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas tiap transaksi berjalan sang pedagang. Aturan main ini sudah divalidasi dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Kabar baiknya, nominal pajak yang dipotong di awal tersebut nantinya tetep bisa dikreditkan alias diperhitungkan kembali dalam kewajiban laporan pajak tahunan si penjual. Jadi, dipastikan gak bakal ada drama pungutan ganda yang merugikan isi dompet pedagang. (Aye/sg)









