SUARAGONG.COM – Jagat media sosial kembali diguncang kabar heboh dari bumi Arema. Aliansi Yakuza Maneges Malang resmi mengambil langkah hukum ekstrem dengan melaporkan dua konten kreator sekaligus penyanyi terkenal, Icha Cellow (Icha Cahyani) dan Mala Agatha (Lian Samala), beserta tim kreatifnya ke Polresta Malang Kota, Senin (13/7/2026) siang.
Yakuza Maneges Resmi Laporkan Icha Cellow & Mala Agatha ke Polresta Malang Kota Terkait Konten Pornografi
Laporan ini dipicu oleh tayangan video cover lagu terbaru mereka berjudul “Ya Gapapa”—yang aslinya dipopulerkan oleh Anisa Bahar. Aransemen dan pelesetan lirik dalam video tersebut dinilai sudah kelewat batas, mengandung unsur amoral, dan bermuatan pornografi yang dinilai berbahaya bagi moral anak muda di era digital.
Datangi Mapolresta Siang Bolong Bawa Dumas Tertulis: Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Pihak Yakuza Maneges mendatangi Mapolresta Malang Kota tepat pukul 12.00 WIB didampingi oleh anggota organisasi dan tim kuasa hukumnya untuk menyerahkan dokumen Pengaduan Masyarakat (Dumas) tertulis.
Kuasa Hukum pelapor, Advokat Moh. Zaki, S.H., menegaskan bahwa aksi pelesetan lagu yang dilakukan oleh para terlapor adalah tindakan yang sama sekali tidak patut dicontoh oleh ruang publik.
“Kami melaporkan tiktoker konten kreator Icha C dan Mala A, ke Polresta Malang Kota. Jadi, saya bertegas bahwa kami, tim hukum Yakuza Managas, dibersamain oleh kawan-kawan, ada ketua dan lain sebagainya, datang ke Polres sebagai bentuk partisipasi publik atau masyarakat berkaitan dengan pilaku-pilaku yang patut diduga tidak baik untuk kita konsumsi. Kami datang dengan membawa dumas tertulis atas seseorang yang patut diduga namanya pertama Ica Celo alias Ica Cahyani, yang kedua Malak Agata alias Tian Samala beserta tim kreatifnya,” terang M. Zaki saat ditemui di lokasi, Senin (13/7).
Zaki menilai para terlapor tidak memperhitungkan dampak negatif jangka panjang dan tidak memiliki kesadaran diri terhadap sanksi moral di masyarakat. Terkait pemilihan lokasi pelaporan, Zaki menjelaskan hal itu murni karena faktor domisili. “Kenapa berlaporkan di Polres? Ya kan semua masyarakat itu punya partisipasi. Kebetulan alamat kami, kantor kami, atau base camp kami di kota Malang. Ya kami ini punya orang tua di Malang, ya masa kami mau melaporkan ke pasukan. Ya kita laporkan di mana?” imbuhnya.
Tolak Damai: “Sudah Di-Take Down dan Minta Maaf Gak Menggugurkan Pidana!”
Pihak pelapor secara gamblang membidik pelanggaran berat menggunakan Pasal 34 jo Pasal 8, serta Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ditambah Pasal 406 dan 407 KUHP baru dengan menyertakan bukti video konkret.
Meskipun konten video tersebut dikabarkan sudah di-take down dari platform digital dan pihak artis sudah melayangkan permohonan maaf, Yakuza Manages menutup rapat pintu damai.
“Ini yang menjadi menarik. Apakah tekdon dan permintaan maaf itu menggugurkan pidananya? Tidak. Apalagi yang bersangkutan ini yang namanya Icha Jelowo sudah acak kali. Berarti apa? Karena dia tidak punya kesedaran diri bahwa ada sanksi moral yang muncul di masyarakat. Kembali kan ada itu lagu apa? Tak sodok, tak sodok. Sekarang katanya aku siap dizinah. Itu kreatifitas macam apa gitu-gitu? Nah itu tidak kita bisa biarkan. Kalau kita biarkan gitu-gitu kan anak-anak kita itu, apa? Niru-niru perilakunya itu. Dan ini kita harus hentikan,” semprot Zaki dengan nada tinggi.
Baca Juga : Yakuza Ada di Kediri! Ini Dia Ormas Bentukan Gus Thuba
Gaspol Tanpa Ampun Jaga Menjaga Moral
Pihak Yakuza Maneges menyatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas di meja hijau tanpa ada ruang untuk kompromi.
“Dan saya bisa pastikan bahwa Yakuza Manegas tidak ada kata ampun. Gas tanpa ampun sesuai dengan tagline kita. Tidak ada kata damai. Akan kami pastikan bahwa proses hukum terus berjalan. Masuk laporan ini kami tidak main-main. Kita tim sudah mengulangkan waktu untuk datang ke sini. Tentunya tidak main-main. Kita pastikan bahwa proses hukum akan berjalan. Saya percaya bahwa kawan-kawan di Kepolisian Ponesta Malang Profesional bisa menjalankan kewajibannya dengan baik sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Saya percaya itu. Prinsipnya ya Dengus menyampaikan bahwa kita ini amarmah harus menahim muka (Amar Ma’ruf Nahi Munkar),” pungkasnya. (AYe/sg)










