SUARAGONG.COM – Gelombang protestasi warga mewarnai hasil seleksi dan penetapan Kepala Dusun (Kasun) Besuk, Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Masalah ini bermuara ke Gedung DPRD Kabupaten Malang melalui agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Warga menyampaikan aduan keberatan atas dilantiknya Kasun terpilih, Akhyla, yang dinilai kurang pantas memimpin. Serta menilai tidak transparan dan disinyalir merupakan hasil “titipan” oknum perangkat desa atau kerabat kepala desa setempat.
Perwakilan warga Desa Sukosari, Sri Hariyati, mengungkapkan bahwa penolakan masyarakat didasari oleh banyak faktor yang mencederai integritas demokrasi di tingkat desa.
“Tadi waktu pembicaraan di dalam (ruang rapat), kami warga menolak. BANYAK alasan untuk menolak, mulai dari penilaian hingga kriteria wakil dusun. Wakil dusun itu kan orang yang menyambung dengan kita, kalau tidak nyambung kan tidak bisa,” ujar Sri usai mengikuti agenda RDPU di gedung dewan.
Sri juga membeberkan adanya dugaan nepotisme kuat dalam proses seleksi tersebut. “Yang diterima itu keponakan dari Pak Kepala Desa. Jadi percuma ada pendaftaran dan tes kalau ternyata hasilnya seperti itu,” tegasnya.
DPRD Minta Inspektorat dan DPMD Cross-Check Nilai
Menanggapi aduan masyarakat dalam RDPU tersebut, Komisi DPRD Kabupaten Malang memanggil jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Mulai dari Inspektorat, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), DPMD, hingga pihak Kecamatan Kasembon dan Pemerintah Desa Sukosari.
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, menjelaskan bahwa secara regulasi formal, seluruh tahapan pelaksanaan seleksi tersebut dinilai legal oleh OPD terkait. Namun, poin keberatan warga terletak pada objektivitas pembobotan nilai (scoring).
“Masyarakat menyampaikan terkait RDPU, memohonkan adanya kekhawatiran terkait pelayanan yang tidak sesuai. Ada dugaan titipan karena scoring-nya dirasa tidak objektif. Tadi saya sampaikan ke Inspektorat dan DPMD untuk mengecek ulang empat variabel: wawancara, keterampilan komputer, tes tulis, dan pidato,” terang Redam.
Dorong Jalur Hukum Jika Ada Pelanggaran
Mengenai tuduhan pelanggaran norma sosial maupun indikasi hukum di luar prosedur administrasi, Redam menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan yudisial untuk memutus perkara. Pihaknya menyarankan warga untuk melapor ke penegak hukum jika mengantongi bukti sah.
“Kalau ada hal-hal di luar norma atau hukum, silakan dilaporkan ke pihak berwajib seperti Polsek, karena kami di dewan tidak bisa memutuskan tanpa dasar hukum yang jelas,” tambahnya.
Dewan merekomendasikan agar seluruh proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Malang ke depan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Serta menjaring figur pimpinan yang memiliki integritas dan kepercayaan masyarakat. (SG/Red)










