SUARAGONG.COM — DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (27/7/2026). Rapat paripurna ini diwarnai dinamika politik yang sarat makna pengawasan (controlling), di mana mayoritas fraksi di dewan memilih sikap abstain. Hal ini sebagai sinyal penegasan atas catatan evaluasi kinerja Pemerintah Kota Malang.
Ranperda APBD TA 2025 : 5 Fraksi DPRD Kota Malang Menyatakan Abstain
Dari total tujuh fraksi di DPRD Kota Malang, lima fraksi secara kompak menyatakan sikap abstain. Kelima fraksi tersebut meliputi Fraksi NasDem-PSI, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PKS, serta Fraksi Damai (gabungan Partai Demokrat dan PAN). Sementara itu, persetujuan terhadap Ranperda disampaikan oleh dua fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra.
Kendati secara regulasi dan hukum Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 tetap sah ditetapkan menjadi Perda. Sikap politik mayoritas fraksi ini menjadi penanda kuat pentingnya pembenahan tata kelola pemerintahan dan anggaran daerah ke depan.
PKS Tegaskan Sikap Abstain demi Bobot Evaluasi yang Lebih KuatKetua Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Asmualik, menjelaskan bahwa keputusan memilih sikap abstain diambil secara sadar oleh fraksi-fraksi untuk memberikan bobot penegasan yang lebih tinggi. Sehingga Pemkot Malang tidak mengabaikan deretan saran dan masukan dari dewan.
“Jadi kita abstain itu untuk menegaskan pemerintah agar memperhatikan semua catatan-catatan kami. Dengan abstain ini, saya kira bobotnya lebih menegaskan karena ada beberapa hal yang sudah kita sampaikan tentang kelemahan-kelemahan yang ada di Pemerintah Kota Malang.” Ujar Asmualik usai rapat paripurna, Senin (27/7/2026).
Langkah politik dewan ini menekankan bahwa fungsi pengawasan legislatif tidak sekadar formalitas. Melainkan instrumen penting untuk memastikan aspirasi masyarakat Kota Malang terakomodasi secara nyata.
Deretan Isu Strategis: SiLPA Raksasa, Pasar Mangkrak, hingga Aset & MCC
Dalam dokumensi Pandangan Akhir (PA) fraksi-fraksi, DPRD Kota Malang menitipkan sederet catatan dan rekomendasi kritikal yang menjadi dasar evaluasi. Di antaranya:
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Sorotan tajam atas tingginya SiLPA APBD 2025 yang menembus angka Rp303,5 miliar. Dewan mendesak perbaikan kualitas perencanaan anggaran agar lebih presisi, efisien, dan terserap maksimal untuk pelayanan rakyat.
- Krisis Jabatan Birokrasi: Desakan percepatan pengisian 79 kekosongan jabatan struktural dan fungsional berbasis kompetensi (PP No. 17/2020). Hal ini demi menjaga efektivitas pelayanan publik di Kota Malang.
- Penyelesaian Pasar Blimbing & Gadang: Kejelasan status hukum Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pasar Blimbing yang terkatung-katung 15 tahun. Sebagaimana sesuai rekomendasi BPK RI dan Pansus DPRD 2023, pengalokasian anggaran perawatan darurat, serta perbaikan tata kelola relokasi Pasar Gadang.
- Sertifikasi Aset & BLUD MCC: Percepatan sertifikasi tanah aset daerah yang saat ini masih 48,7 persen (3.989 bidang) belum bersertifikat melalui target minimal 1.000 bidang/tahun. Serta dorongan penetapan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi Malang Creative Center (MCC).
- Fokus Sektoral: Penataan rute angkot (feeder), peremajaan armada sampah dan modernisasi TPS 3R, penegakan tegas Perda No. 2/2022 tentang Reklame. Hingga kepastian status dan pembayaran hak bagi pegawai honorer/PPPK Paruh Waktu.
Respon Pemkot Malang: Pemprov dan Eksekutif Jadikan Peringatan Politik
Menanggapi dinamika paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyatakan bahwa Pemkot Malang menyikapi sikap abstain mayoritas fraksi dewan secara positif. Menjadikannya bahan evaluasi konstruktif, khususnya dalam merumuskan kebijakan APBD tahun-tahun mendatang.
“Abstain bagi kami di Pemkot Malang tidak masalah, kami anggap sebagai penolakan karena itu bagian dari evaluasi. Tentu catatan-catatan, kecuali penolakannya tanpa ada rekomendasi. Saya yakin rekomendasi dari semua fraksi yang ada adalah untuk perbaikan di kebijakan di 2027 dan secara substansial untuk kebaikan masyarakat.” Ungkap Ali Muthohirin.
Ia mengakui bahwa secara politik dan moral, dinamika ini menjadi peringatan berharga bagi jajaran eksekutif untuk segera mengakselerasi perbaikan kinerja dan menyelaraskan perencanaan dengan rekomendasi DPRD.
Komitmen Bersama demi Kesejahteraan Warga Kota MalangRapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Bersama. Pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap poin rekomendasi yang telah disepakati agar benar-benar ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Malang.
Sinergi yang kritis namun membangun ini diharapkan menjadi pijakan kokoh menuju tata kelola pemerintahan Kota Malang yang transparan, akuntabel, serta berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat. (Aye/Sg)










