SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengawasan tidak hanya berfokus pada kuantitas sasaran, tetapi juga memperketat standar gizi, keamanan pangan, higiene sanitasi, hingga pengelolaan limbah dapur secara real-time.
Bupati Malang Tegaskan Pengawasan Ketat MBG: Demi Keselamatan 627 ribu Siswa Penerima Manfaat Kabupaten Malang!
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Monitoring MBG bersama Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Letjen TNI (Purn) Alfret Denny Djoike Tuejeh, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (7/9/2026).
Turut hadir dalam giat strategis ini Wakil Bupati Malang Dra. Hj. Lathifah Shohib, jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Malang, para kepala perangkat daerah, hingga camat dari 33 kecamatan.
Sanusi Buka Suara: Siap Pidanakan Pihak Lalai
Berdasarkan data Satgas Percepatan MBG Kabupaten Malang, sebanyak 627.925 penerima manfaat kini telah dilayani oleh 258 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari jumlah itu, 226 SPPG (87,6 persen) telah resmi mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Bupati Sanusi memberikan peringatan amat keras kepada seluruh pengelola SPPG agar tidak pernah menjadikan program strategis nasional ini sebagai ajang berburu keuntungan pribadi dengan mengorbankan kualitas pangan.
“Jangan buat main-main, ini menyangkut nyawa orang dan kualitas anak bangsa. Jika terjadi keracunan akibat kelalaian, saya tidak segan untuk menuntut secara pidana,” tegas Sanusi secara lugas.
Pemkab Malang juga mewajibkan prosedur test food sebelum makanan didistribusikan, pencantuman batas jam konsumsi pada food tray, serta meluncurkan dua portal kontrol digital: lapor-mbg.malangkab.go.id (aduan publik) dan sppg.malang.go.id (pelaporan real-time pengelola).
Baca Juga : Belasan SPPG di Kabupaten Malang Berhenti Beroperasi
KSP Tegaskan Opsi Penutupan SPPG Bermasalah
Sementara itu, Staf Khusus KSP Letjen TNI (Purn) Alfret Denny Djoike Tuejeh menyatakan bahwa KSP mengawal penuh evaluasi MBG. Mendukung salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto demi masa depan SDM Indonesia.
Alfret menegaskan, apabila ditemukan kelalaian fatal atau unsur pidana yang mengancam keselamatan siswa, sanksi tegas menanti pengelola.
“Jika ada indikasi pelanggaran pidana, proses hukum berlaku. SPPG yang bermasalah bisa langsung ditutup dan pelayanannya dihentikan atau dialihkan ke SPPG terdekat,” tegas Alfret. (Aye/sg)










