Polres Malang Gagalkan Peredaran Sabu, Kurir Dibekuk di Singosari

Peredaran sabu di Singosari Kabupaten Malang kembali digagalkan Polres Malang dan mengamankan 1,1 kilogram narkotika dari Bandar Jakarta
FT : Peredaran sabu di Singosari Kabupaten Malang kembali digagalkan Polres Malang dan mengamankan 1,1 kilogram narkotika dari Bandar Jakarta (Aye/sg)

Malang, Suaragong.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika jaringan antarkota. Petugas meringkus seorang pria berinisial RM (30) di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Lantaran ditempat kejadian kedapatan membawa lebih dari 1,1 kilogram sabu yang diangkut dari Jakarta.

Dijegal di Singosari, Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 1.159,49 gram, 2.122 butir pil ekstasi. Serta 168 cartridge vape berisi cairan etomidate.

Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, menjelaskan bahwa RM disinyalir kuat bertindak sebagai kurir lintas provinsi yang bertugas mengambil barang haram dari Jakarta. Yang nantinya didistribusikan ke wilayah Malang Raya dan sejumlah kabupaten di Jawa Timur.

“RM ini sementara hasil penyelidikan dan pemeriksaan kita, dia berperan menjemput paket dari Jakarta. Kemudian akan dibawa ke Malang dan disebarkan di Provinsi Jawa Timur,” ujar AKBP Rulian saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (28/9/2026).

Tergiur Imbalan Rp10 Juta, Ngaku Sudah Beberapa Kali Beraksi

Polisi menegaskan bahwa barang haram tersebut berhasil disita sebelum sempat beredar di masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RM mengaku telah menjalankan aksi serupa sebanyak tiga hingga empat kali. Diketahui imbalannya sebesar Rp10 juta untuk setiap pengiriman.

Meski demikian, pihak kepolisian tidak Lantas percaya dan terus melakukan pendalaman. Hal ini guna mencocokkan pengakuan tersangka dengan alat bukti digital maupun keterangan saksi lain.

“Pengakuan sementara tersangka, dia mengaku tiga sampai empat kali. Tapi itu masih kita dalami karena keterangan tersangka juga harus kita penuhi dengan alat bukti yang lainnya,” tegas Rulian.

Baca Juga :Polres Malang Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Sumberpucung Terdampak Kekeringan

Selamatkan Belasan Ribu Jiwa

Penyelidikan kini diarahkan untuk mengejar dalang utama serta pemesan paket narkoba tersebut. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.

AKBP Rulian mengimbau masyarakat untuk turut serta memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dengan aktif memberikan informasi melalui layanan kepolisian.

“Apabila masyarakat menemukan indikasi dan informasi terkait peredaran narkoba ataupun tindak pidana lainnya, silakan menghubungi hotline 110. Dua puluh empat jam akan ditanggapi dengan cepat,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RM kini mendekam di tahanan Mapolres Malang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Hms/Aye/sg)