Jember, Suaragong.com – Kepastian payung hukum dalam pelaksanaan jaminan sosial daerah menjadi poin krusial yang terus ditegaskan oleh Pemkab Jember. Pemerintah Kabupaten Jember memastikan pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk operasional program ‘Mobil Cinta‘ memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini juga diperkuat dengan keselarasannya dengan regulasi kementerian pusat.
BPJS Bahas Dasar Anggaran Mobil Cinta Jember: Selaras dengan Permendagri 14/2025
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan RI, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan bahwa inovasi tersebut merupakan bentuk nyata kepatuhan. Di mana Pemkab Jember patuh akan instruksi optimalisasi layanan kesehatan tanpa mencederai aturan keuangan negara.
Dalam paparan teknisnya saat menghadiri peringatan 2nd Anniversary Universal Health Coverage (UHC) di Jember, Akmal mengungkapkan bahwa pemanfaatan anggaran daerah untuk perluasan akses kesehatan. Hal ini sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025.
Kejelasan regulasi ini sekaligus menepis keraguan mengenai potensi tumpang tindih (overlapping) anggaran antara dana transfer pusat untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan dana pendampingan APBD kabupaten. Lewat koridor Permendagri tersebut, 38 unit armada ‘Mobil Cinta’ diposisikan sebagai layanan komplementer. Yang mana mengisi kekosongan pelayanan sosial di luar skema standar BPJS Kesehatan.
”Ini adalah bukti nyata kolaborasi yang sangat sehat antara BPJS Kesehatan dan pemerintah kabupaten. Program Mobil Cinta ini bukan sekadar pelayanan JKN biasa yang bersifat administratif. Melainkan wujud penyediaan fasilitas pelayanan tambahan di lapangan yang saling melengkapi satu sama lain. Demi melindungi hak-hak masyarakat kurang mampu,” kata Akmal Budi Yulianto.
Jaminan dari Aturan Pemendagri
Adanya acuan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 ini memberikan jaminan rasa aman bagi jajaran dinas teknis, Direksi RSUD, hingga pengguna anggaran di tingkat daerah. Pengalokasian dana APBD untuk bahan bakar minyak (BBM), perawatan rutin armada, hingga honorarium pengemudi. Semua dipastikan aman dari temuan pelanggaran administrasi keuangan.
Sinergi hukum dan fiskal ini makin memperkuat posisi Kabupaten Jember yang kini menyandang status UHC Prioritas. Pemkab Jember berkomitmen menjaga transparansi penggunaan anggaran agar setiap rupiah APBD benar-benar terkonversi menjadi kemudahan mobilitas bagi warga miskin pasca-perawatan di rumah sakit daerah. (Rio/aye/sg)










