Bojonegoro, Suaragong – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro meraih predikat Zona Integritas (ZI) sebagai unit kerja pelayanan berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di 2022. Penyerahan piagam penghargaan dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Nurul Azizah kepada Kepala DPMPTSP Yusnita Liasari saat apel di Halaman Pendopo Malowopati, Senin (12/12/2022).
Sebelumnya, penganugrahan oleh KemenPAN-RB telah dilaksanakan pada 6 Desember 2022 lalu di Jakarta. Seusai penyerahan piagam penghargaan, Sekda Bojonegoro Nurul Azizah menjelaskan, di dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ada beberapa indikator. Di antaranya penyerapan anggaran, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Zona Integritas (ZI), Monitoring Center for Prevention (MCP), dan inovasi.
Di dalam SKP inovasi terdiri satu OPD satu inovasi. Sementara terkait MCP sesuai penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), untuk Bojonegoro pada 2020 masih berada di angka 66. Namun, pada 2021 naik ke angka 86,6. Dan pada 2022, nilai MCP Pemkab Bojonegoro mencapai 96,03.
Capaian Dinas Penanaman Modal Bojonegoro ini mengantarkan Pemkab Bojonegoro berada pada urutan lima (5) se-Jawa Timur. Sementara secara nasional berada pada urutan 15. Lebih lanjut, Sekda Nurul mengatakan, di lingkup Pemkab Bojonegoro, ada tiga (3) instansi/OPD yang meraih ZI WBK. Di antaranya RSUD Dr R Sosodoro Djatikoesoemo dan Dinas Perhubungan pada 2021. Sementara di 2022 dari DPMPTSP.
“Ini luar biasa karena Zona Integritas ini tidak semuanya bisa karena harus mempersiapkan dari sisi administrasi, pelaksanaan, komitmen pimpinan dan komitmen karyawan. Serta harus ada keberlangsungan dari komitmen tersebut,” paparnya saat amanat pimpinan apel.
Tanpa ada sinergi, lanjutnya, semua tentu tidak bisa mendapatkan hasil terbaik. Sesuai apa yang disampaikan Ibu Bupati Anna Mu’awanah karena ada keberhasilan ZI dan keberhasilan dalam MCP serta inovasi-inovasi, maka nanti akan menjadi poin tersendiri dalam proses tindak lanjutnya.
Baca juga artikel menarik lainnya tentang Giripurno Bukan Produsen Apel Lagi
“Mari kita bersinergi, mari kita bermitra dan tentunya mari melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Laksanakan dengan ikhlas,” pungkasnya. Sementara itu di tempat yang sama, Irban Pengawas Reformasi dan Pencegahan Tipikor Inspektorat Bojonegoro Rahmat Junaidi menambahkan, untuk tahun 2023 kembali akan disiapkan usulan OPD yang akan dinilai Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan tidak menutup kemungkinan juga Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). “Kita menunggu laporan hasil evaluasi dan regulasi KemenPAN-RB. Semoga segera terbit di awal tahun 2023 bersama juga dengan Reformasi Birokrasi Tematik,” jelasnya. (*/sgg)