Probolinggo, Suara Gong. Ervina W. SH. oknum Advokad, berdomisili di Probolinggo, kesandung masalah dugaan penipuan dan penggelapan.
Adalah Tri Astutik, warga Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, mengancam hendak melaporkan Ervina. Sebelumnya Tri Astutik, mengaku sebagai klien praktisi hukum tersebut.
Selanjutnya dia merasa tertipu, karena perkaranya soal penetapan ahli waris tak kunjung berjalan. Sementara sejumlah uang untuk biaya berperkara, telah ia serahkan kepada yang bersangkutan. “Saya merasa kok perkara ndak jalan. Padahal uang sudah saya berikan”, ujar Tri Astutik.
Baca Juga : Gaes !!! Demi Kemajuan Kota Malang, Wahyu Hidayat Terbuka Dengan Berbagai Pihak
Perempuan paruh baya itu, kini menunjuk kuasa hukum lain dari DS Law and Firm, Salamul Huda, SH. Menurutnya, sebelum melapor ke penegak hukum, telah membawa kasus tersebut ke Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Probolinggo.
“Saya diberi kuasa oleh saudari Tri Astutik, untuk mengawal kasus terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum pengacara dimaksud,” ujar Salamul Huda.
“Langkah awal, kami akan melaporkan permasalahan ini ke PERADIN karena oknum pengacara tersebut merupakan anggota PERADIN, sehingga dapat segera dilakukan sidang kode etik pengacara,” imbunya.
Salam, (panggilan akrab Salamul Huda, red.) memastikan, segera mengambil langkah pidana, usai mengadu ke PERADIN. “Oknum pengacara tersebut melanggar aturan undang-undang dengan tidak menjalankan tugasnya setelah menerima honorarium. Sesuai peraturan, pengacara harus memenuhi kewajibannya kepada klien setelah menerima bayaran,” urai Salam.
Semua bukti atas dugaan penipuan penggelapan, telah dikantongi Salam. Antara lain, kwitansi pembayaran pada Mei dan Juli 2023 terkait pengurusan penetapan ahli waris. Oknum pengacara tersebut selain tidak menjalankan tugasnya, juga kerap meminta biaya tambahan.
“Sayangnya, oknum pengacara tersebut tidak pernah melaksanakan tugas dengan semestinya, bahkan sering kali meminta biaya tambahan,” papar pria mantan aktivis PMII tersebut
Tri Astutik, melalui Salamul, menuntut Ervina, segera diadili dalam sidang kode etik. PERADIN juga diminta memberhentikan oknum dimaksud dengan tidak hormat.
“Uang klien kami harus dikembalikan, dan langkah selanjutnya adalah melaporkan oknum tersebut ke ranah hukum karena dugaan penipuan dan penggelapan,” tutup Salamul.
Sampai berita ini diunggah Ervina W. SH. belum memberi tanggapan. Dihubungi melalui telepon selulernya, tidak ada jawaban. (eko)