Malang, Suaragong – Suhu politik di Kota Malang semakin memanas jelang penghitungan final suara pemilihan legislatif (pileg). Para caleg pun pasang badan untuk mengamankan perolehan suara. Apalagi berita yang santer berkembang ada upaya-upaya pencurian suara untuk meloloskan caleg tertentu.
Salah satu yang konsen melakulan pengawalan adalah tim Gunawan Center. Upaya yang dilakukan tidak lagi ditingkatan dapil VI Jawa Timur meliputi Malang Raya, tetapi juga menembus Bawaslu Propinsi Jawa Timur di Surabaya.
Juru bicara Gunawan Center Khusairi mengatakan, yang menjadi konsentrasi tim saat ini adalah penghitungan suara manual oleh KPU Kota Malang. Karena penghitungan di Kabupaten Malang dan Kota Batu sudah final. Hasil sementara di dua wilayah tersebut per 29 Februari 2024 kemarin, Gunawan Wibisono HS SH M.Hum mendapatkan 43.662 suara.
Hasil itu merupakan akumulasi dari 7.542 TPS atau 69,72 persen (total TPS sebanyak 10.824). Perolehan tersebut jauh lebih besar dari Dewanti Rumpoko (37.867 suara), Saifudin Zuhri (33.886 suara), dan Sri Untari (32.375 suara).
“Pleno penghitungan suara oleh KPU Kota Malang jadwalnya dilakukan Sabtu besok. Karena itu kami berupaya dengan sangat maksimal untuk mengamankan suara Abah Gun (Gunawan Wibisono),” ujar Khusairi, Jumat (1/3/2024).
Apalagi, indikasi pencurian suara oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dilakukan dengan sangat masif, terutama di tiga Kecamatan Kota Malang, yakni di Kecamatan Lowokwaru, Blimbing, dan Sukun.
“Hasil hitung cepat yang dilakukan oleh tim Gunawan Center, suara yang berhasil dikumpulkan berada di angka 4.000-an,” tegasnya.Khusairi menilai, pencurian suara tersebut merupakan dosa besar demokrasi, tidak hanya masuk dalam pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana pemilu.
“Hari ini kami melaporkan indikasi-indikasi itu ke Bawaslu Propinsi Jatim. Kami berharap ada atensi dari mereka untuk bersama-bersama mengawal perolehan suara,” tegasnya. Khusairi menjelaskan, pengawalan perolehan suara ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran DPD PDI Perjuangan Propinsi Jatim, tertanggal 26 Februari 2024 itu berisi dua poin.
Diman poin pertama yakni wajib mengamankan perolehan suara PDI Perjuangan disetiap tingkat rekapitulasi perolehan hasil penghitungan suara diwilayahnya sebagai perjuangan menegakkan demokrasi melalui Pemilu bersih, berintegritas, dan tanpa kecurangan, serta menjalankan amanat konstitusi Partai.
Sementara poin kedua, dilarang memindahkan hasil perolehan penghitungan suara Partai kesuara Caleg, maupun perolehan penghitungan suara Caleg yang satu suara Caleg lainnya. Jika ditemukan kecurangan tersebut, maka Partai akan mempertimbangkan caleg tersebut tidak akan dilantik sebagai anggota dewan terpilih Pemilu 2024. (nif/man)