Malang, Suara gong – Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, melakukan konferensi pers, pada hari Jumat (22/12/2013) bertempat di Kantor Bawaslu Kota Malang. Pada konferensi pers menyampaikan terkait pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Bawaslu Kota Malang melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pengawasan dilakukan dengan periode Bulan Agustus sampai dengan November 2023.
Bawaslu Kota Malang melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Daftar pemilihan tambahan yang dimaksud adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dalam suatu TPS, yang karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS asal, sehingga memberikan suara di TPS lain.
Adapun Hasil Pengawasan Penyusunan DPTb mulai bulan Agustus sampai dengan bulan November adalah terdapat 110 pemilih pindah masuk dan 108 pemilih pindah keluar yang tersebar di 188 TPS, di 5 (lima) kecamatan.
Kemudian Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK merupakan daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Selain itu, pengawasan data terkait pemilih tidak saja menyasar pada DPTb adapun data pemilih potensial dengan kriteria yaitu, pemilih berusia 17 tahun Non KTP-EI, Pemilih berusia 17 tahun pada saat 14 Februari 2024 (Pemilih Pernula), Pemilih dibawah umur sudah atau pernah menikah belum masuk DPT, Pemilih TNI/Polri sudah purna saat 14 Februari 2024 belum masuk DPT (memiliki Surat Keterangan dan belum memiliki Surat Keterangan)
Lebih lanjut, terkait hasil Pengawasan Pemilih Potensial Daftar Pemilih Khusus (DPK) akumulasi bulan Agustus sampai dengan bulan November 2023 adalah 13 Pemilih yang belum masuk dalam DPT yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan yaitu Klojen 2 (dua) pemilih, Kedungkandang 3 (tiga) pemilih, Sukun 6 (enam) pemilih, dan Lowokwaru 2 (dua) pemilih.
Bawaslu Kota Malang bersama sama dengan seluruh jajaran Pengawas di Kota Malang melakukan pengawasan terhadap pemilih TMS yang masih masuk dalam DPT. Adapun kriteria Pemilih TMS dengan kriteria Pemilih yang tidak dikenali, Pemilih yang meninggal (sudah memiliki suket), Pemilih yang meninggal (belum memiliki suket), Pemilih yang anggota TNI, Pemilih yang anggota Polri,Pemilih dibawah Umur,Pemilih Ganda. Selanjutnya, hasil pengawasan pemilih TMS pasca penetapan DPT akumulasi bulan Agustus sampai dengan bulan November 2023 adalah sejumlah 1027 pemilih TMS dengan rincian sebagai berikut 282 pemilih yang meninggal sudah memiliki surat keterangan, dan 745 pemilih yang meninggal belum memiliki surat keterangan.(fat/man)