Jakarta, Suara Gong. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggratiskan biaya administrasi hingga pajak pertambahan nilai (PPN) rumah murah. Kebijakan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan papan rakyat Indonesia. Di lain hal Jokowi juga membankitkan kembali Industei Properti pasca Pandemi.
Rencananya Pemerintah akan membebaskan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak dengan harga sekitar Rp16 juta hingga Rp24 juta per unit. Batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN sebelumnya berkisar Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023.
Baca Juga : Gaes!!! Irak Akan Jajal Kekuatan Timnas Indonesia, Wow
Data yang dilansir dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat rumah MBR dalam program sejuta rumah (PSR) sudah terbangun 7,98 juta unit selama 2015-2022. Khusus capaian per tahun ini hingga Juli 2023, rumah yang terbangun sudah menyentuh 480.438 unit.
“Pada hari ini kita akan rapat, sore ini, memberikan insentif pada dunia properti dan perumahan untuk menjaga momentum ekonomi kita. Kita mungkin akan putuskan PPN ditanggung oleh pemerintah,” kata Jokowi dalam BNI Investor Daily Summit 2023
“Dan juga untuk perumahan yang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang ekonominya di bawah ini, juga akan diberikan bantuan administrasi. Yang Rp4 juta (biaya administrasi pembelian rumah MBR) itu ditanggung pemerintah sehingga akan men-trigger ekonomi kita,” Ujar Jokowi (ind/man)