Jakarta, Suara Gong. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, pelaporan terhadap sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik merupakan yang pertama dalam sejarah.
Kesembilan hakim MK diketahui dilaporkan oleh sejumlah pihak mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres. Hal itu disampaikan Jimly dalam rapat klarifikasi MKMK.
Baca Juga : Gaes! MCU Rilis Sekuel The Marvels, Jangan Ketinggalan Ya
Sidang dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di mana usai mendengar penjelasan dari masing-masing pelapor, Jimly mengatakan, prosesi sidang akan memakan waktu 30 hari. MKMK perlu bergerak cepat dalam memeriksa laporan yang telah masuk.
Diketahui, MKMK menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan syarat usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). “Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik, baru kali ini,” kata Jimly. ( ind/man)