Gaes !!! OJK Akan Batasi Suku Bunga Pinjol
Share

Malang, Suara Gong. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap tegas terkait tingkat suku bunga layanan pinjol yang dianggap terlewat batas. Penerbitan aturan baru yaitu batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) alias pinjaman online (pinjol) berlaku untuk semua anggota.
OJK juga menghimbau para anggotanya agar selalu mematuhi batasan bunga yang ditetapkan Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan peraturan baru akan dikeluarkan dalam waktu dekat. “Iya ini kami sedang menyiapkan aturan mengenai batasan-batasan (suku bunga),” kata Edi usai acara Forum Penguatan Audit Internal Sektor Industri Keuangan Nonbank di Jakarta.
Baca Juga : Gaes!!Puluhan Gelondongan Kayu Jati Ilegal Diamankan Polisi
Batas bunga pinjol adalah sebesar 0,4 persen per dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.Padahal berdasarkan peraturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang ditetapkan untuk tenor lebih dari 90 hari bervariasi, ada yang 0,1 persen hingga 0,2 persen. Hal tersebut telah melampaui peraturan OJK dan ketetapan API sehingga harus ditinjau ulang.
“Pada dasarnya begini, penetapan harga itu kan idealnya diserahkan kepada pasar, antara permintaan dan penawaran. Namun ketika kondisinya masih belum ideal, maka otoritas perlu melakukan intervensi untuk memastikan bahwa ada keadilan baik untuk si borrower maupun si lender, maupun di platform,” tutur Edi. ( ind/man)