Malang, Suara Gong. Pimpinan Pabrik Gula (PG) Kebonagung Heru Cahyono menyebut menyerahkan seluruhnya proses hukum yang tengah bergulir kepada aparat penegak hukum (APH) tentang kasus kecelakaan kerja yang terjadi beberapa waktu lalu ke Polres Malang.
Dimana sebelumnya, Polres Malang telah menetapkan enam nama sebagai tersangka kasus perintangan laka kerja PG Kebonagung. “Saat ini sudah berjalan proses hukumnya dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” katanya Senin (17/7/2023).
Heru Cahyono juga menyebut, untuk proses yang bergulir terkait kecelakaan kerja di pabrik gula yang berada di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang itu pihaknya akan patuh sesuai hukuman. “Kami menyerahkan proses hukum ini pada Kepolisian. Kami akan patuh hukum dan menghormati proses hukum yang berjalan saat ini,” lanjutnya Heru Cahyono.
Baca Juga : Gaes !!! Kini Proyek SPAM Malang Selatan Tahap Pembangunan Tandon Air
Heru juga mengatakan, sejauh ini pihaknya juga telah memenuhi kewajiban dan hak yang seharusnya diterima oleh korban yang meninggal saat melakukan pekerjaan. Selain itu dirinya juga menyebut, agar tidak kembali terjadi insiden kecelakaan kerja, pihaknya siap untuk memperbaiki sistem yang telah diterapkan selama ini. “PG Kebonagung juga siap memperbaiki sistem ketenagakerjaan agar kedepannya, berjalan lebih baik lagi,” tutur Heru.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Senin (5/7/2023) lalu terjadi laka kerja yang menewaskan satu tenaga kontrak bagian teknisi listrik M. Faruk, 25, warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Saat ini, kasus tersebut sudah berjalan dan ditetapkan enam tersangka dalam kasus perintangan. Keenam tersebut dengan jabatan tiga Kepala Bagian (Kabag), dua Kepala Seksi (Kasi) dan satu Kepala Sub Seksi (Kasubsi). (nif/man)