Malang, Suara Gong
Produk Mixue ternyata sudah mengajukan sertifikat halal sejak 2021 lalu. Namun, butuh waktu yang panjang untuk memprosesnya karena terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan. Hingga pada akhirnya sertifikasi ini telah selesai pada Rabu (15/2/2023).
Dilansir dari CNBC Indonesia, hal ini telah dibenarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bahwa perusahaan Mixue telah melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Kemudian MUI menerbitkan ketetapan halal tersebut setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal.
“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (17/2/2023).
Setelah terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, akhirnya Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan salah satu gerai Mixue di Jawa Tengah yang telah memasang logo halal, padahal sertifikasinya masih dalam proses. Hal ini juga sempat ditegur oleh oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). ( yun/man)