Trenggalek, Suaragong.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor perpajakan. Langkah strategis ini diwujudkan lewat digitalisasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Genjot PAD Tanpa Naikkan Tarif, Pemkab Trenggalek Resmi Terapkan Digitalisasi Pengelolaan PBB-P2
Penjabat (Pj) Sekda Trenggalek, ST. Triadi Atmono, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi digitalisasi pengelolaan PBB-P2 yang bertempat di Hall Prigi Hotel Bukit Jaas Permai. Triadi menyampaikan bahwa digitalisasi ini diharapkan mampu mendongkrak akurasi, transparansi, kemudahan layanan, sekaligus meminimalisir celah kebocoran data perpajakan.
“Dengan digitalisasi pengelolaan PBB-P2, harapannya dapat meningkatkan akurasi, transparan kemudian kemudahan serta tepat waktu. Selain itu proyeksi ke depan dapat meningkatkan PAD karena celah data dan kebocoran itu bisa diminimalisir,” ucap Triadi.
Berdasarkan data, penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2026 ditargetkan sebesar kurang lebih Rp 22 miliar. Dan hingga saat ini realisasinya telah mencapai sekitar Rp 19 miliar atau hampir 87 persen. Adapun jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB di wilayah ini mencapai 500 ribu lembar yang tersebar di 152 desa dan 5 kelurahan.
Melalui peta blok digital dan aplikasi GIS, pengukuran objek pajak yang sebelumnya dilakukan secara manual kini menjadi jauh lebih presisi. Selain itu, wajib pajak kini diberikan kemudahan untuk membayar kewajibannya sewaktu-waktu melalui berbagai platform digital. Seperti m-banking, PPOB, hingga marketplace tanpa harus terbatas pada jam kerja kantor.
Baca Juga : Trenggalek Kucurkan Rp70 Miliar untuk Jalan dan Pariwisata
Fokus Pemadanan dan Konektivitas Data
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso, menjelaskan bahwa proses digitalisasi saat ini sedang berada pada tahap pemadanan dan sinkronisasi data. Tantangan utama yang tengah diselesaikan adalah membangun konektivitas data. Antara Nomor Obyek Pajak (NOP), Nomor Induk Bidang (NIB) tanah, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Ini masih sinkronisasi data, dan yang terpenting adalah konektivitas data antara NOP, NIB tanah, dan NIK,” jelas Edi.
Mengambil teladan dari daerah lain seperti Kabupaten Malang dan Madiun, Pemkab Trenggalek optimis peningkatan target PAD dapat diraih tanpa harus menaikkan tarif pajak. Kunci utamanya terletak pada peningkatan akurasi data basis pajak dari sisi landscape. Seperti objek pajak yang dulunya lahan kosong dan kini telah berdiri bangunan—yang terintegrasi secara digital.
“Tarifnya tetap tapi pajak yang didapat semakin besar. Utamanya mengenai akurasi data basis pajak dari posisi landscape,” tegasnya. (Mil/aye)










