Malang, suaragong – Langkah pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang. Sosialisasi kali ini berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang bertempat di Balai Desa Sengreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Kamis (8/6/2023). Ketiganya memberikan edukasi peraturan Perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat serta para pedagang yang ada di desa tersebut.
Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Malang Teddy menyebutkan, upaya sosialisasi tersebut dilakukan lantaran Sumberpucung merupakan salah satu tempat produksi rokok. Dikatakan kurang lebih ada tiga pabrik rokok yang ada di Wilayah Sumberpucung.
“Kemudian informasi yang kami terima, infonya ada peredaran rokok ilegal di wilayah ini. Sehingga kami bermaksud untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya. Hal itu supaya masyarakat kata Teddy bisa mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, ataupun sanksi yang ditimpa jika mengedarkan rokok non-cukai.
“Keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Malang cukup tinggi. Dan ini sangat merugikan negara. Karenanya langkah pencegahan harus terus dilakukan. Pemahaman masyarakat harus terus ditingkatkan,” katanya.
Melalui kegiatan ini, nanti masyarakat dikatakan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat yang lain pasca adanya sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut. Selain itu, Teddy berharap masyarakat juga bisa menjadi bagian pemberi informasi tentang adanya peredaran rokok tanpa cukai.
Dari masyarakat inilah pihaknya dapat menggali informasi dan menggerebek titik-titik produksi rokok tanpa cukai. “Yang masih tinggi peredaran rokok tanpa cukai salah satunya juga Kecamatan Gondanglegi, Pagelaran. Tapi kita lakukan sosialisasi dan edukasi sambil kami lakukan operasi juga,” katanya.Hal yang sama juga disampaikan Staf Fungsional Bea Cukai Malang Candra.
Ia menyebut sosialisasi dan edukasi tersebut penting terus dilakukan. Sehingga melalui kolaborasi ini, Candra berharap bisa memberikan dampak positif dalam menekan peredaran rokok ilegal. “Kabupaten Malang ini merupakan wilayah terbesar produksi rokok. Kota Batu cuma satu pabrik, selebihnya ada di Kabupaten Malang. Maka perlu secara intensif lakukan sosialisasi pengenalan ciri-ciri rokok,” katanya.
Baca juga : Serunya Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal Sambil Bersholawat
Candra menyebut, cara paling mudah dalam mengenali rokok tak legal diantaranya, dilihat dari pita cukai. Apabila tidak ada pita cukai, maka dipastikan rokok ilegal. Kemudian ada yang berpita cukai, tapi berpita cukai palsu.
“Itu cirinya bisa dilihat di hologramnya. Kalau berkilat dan bercahaya dimungkinkan asli,” jelasnya. Selanjutnya ada juga pitanya bekas rokok yang sudah di pakai, atau bekas rokok lain. Nah ini kata Candra juga dikategorikan ilegal. “Kalau pita lama pasti kusut. Maka apabila masyarakat menemukan hal tersebut bisa melaporkan kepada kami,” tutupnya. (nif/man)