SUARAGONG.COM – Misteri di balik seringnya pemadaman listrik bergilir yang bikin emosi warga belakangan ini akhirnya mulai terkuak. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri baru saja menaikkan status kasus dugaan korupsi distribusi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN ke tahap penyidikan per 4 Juli 2026.
Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun, Ini 5 Fakta Mengejutkan yang Dibongkar Polri!
Nggak main-main, praktik lancung yang diduga sudah berjalan sejak tahun 2018 ini berimbas langsung pada ruang kendali energi nasional. Berikut adalah 5 fakta krusial yang berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian:
1. Modus Licik: Dokumen Kualitas dan Kuantitas Di-manipulasi
Polisi menemukan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang rapi untuk mengeruk keuntungan pribadi. Terjadi manipulasi besar-besaran pada dokumen pengadaan.
- Kualitas Diturunkan: Jenis batu bara yang dikirim ke PLTU kualitasnya jauh lebih rendah daripada yang tertulis di kontrak resmi.
- Kuantitas Disunat: Jumlah muatan batu bara yang betulan dipasok di lapangan tidak sesuai dengan volume yang ditandatangani di atas kertas dokumen resmi. Plus, ada manipulasi pada sistem pembayaran.
2. Korupsi Jadi Biang Kerok Listrik “Byar-Pet” di Banyak Wilayah
Gara-gara kualitas batu baranya ampas dan kuantitasnya kurang, bahan bakar utama PLTU ini jadi cepat habis dari perkiraan.
“Yang seharusnya bertahan lama, ternyata hanya cukup untuk waktu singkat. Kekurangan pasokan inilah yang menyebabkan blackout,” tutur Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Selasa (7/7/2026).
Polisi menegaskan, korupsi ini menjadi salah satu faktor utama pemadaman listrik berulang sepanjang 2026 di Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, sebagian Jabodetabek, hingga Sumatra (di luar kasus kabel transmisi Sumatra bulan Mei).
3. Taksiran Awal Kerugian Negara Tembus Rp5 Triliun!
Skala korupsi ini tergolong kakap. Hitungan awal dari penyidik Kortastipidkor Polri menaksir angka kerugian negara mencapai Rp5 triliun. Namun, angka fantastis ini belum final. Kepala Kortas (Kakortas) Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menyebutkan bahwa jumlah kerugian bisa saja membengkak seiring koordinasi audit investigatif bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga : Dugaan Korupsi Ambulans! Kantor Dinkes Kabupaten Malang Digeledah
4. Seret Dua Perusahaan Tambang Asal Sumatra dan Kalimantan
Penyelidikan awal kepolisian langsung mengarah pada dua perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam skema penyimpangan pasokan ini, yaitu PT OBP dan PT BRA. Bukan pemain inti berskala raksasa, PT OBP diidentifikasi sebagai perusahaan pemilik tambang yang berbasis di Sumatra Selatan, sedangkan PT BRA merupakan pemilik tambang batu bara di Kalimantan Timur.
5. 16 Saksi Sudah Diperiksa, Bakal Panggil Pihak PLN & Kementerian ESDM
Hingga rilis ini dikeluarkan, polisi telah menetapkan total 34 saksi untuk mengusut tuntas aliran dana dan keterlibatan aktor intelektualnya. Dari jumlah tersebut, 16 saksi di antaranya sudah resmi diperiksa secara intensif. Polisi memastikan agenda pemeriksaan ke depan akan melebar ke berbagai instansi, mulai dari pihak swasta, internal PLN, hingga jajaran Kementerian ESDM.










