Sebut Wartawan ‘Londo Ireng’, Insan Pers Bondowoso Isyaratkan Presiden Minta Maaf

Pernyataan 'Londo Ireng' Presiden, Pers Bondowoso Bagi Bunga Hitam & Gelar Aksi Jalan Mundur!
Pernyataan 'Londo Ireng' Presiden, Pers Bondowoso Bagi Bunga Hitam & Gelar Aksi Jalan Mundur!

SUARAGONG.COM – Sejumlah jurnalis yang bertugas di Kabupaten Bondowoso menggelar aksi protes di Bundaran Museum Kereta Api, Kecamatan Bondowoso, pada Senin (27/7/2026). Aksi ini dipicu oleh pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menganalogikan insan pers sebagai ‘Londo Ireng’.

Pernyataan ‘Londo Ireng’ Presiden, Pers Bondowoso Bagi Bunga Hitam & Gelar Aksi Jalan Mundur!

Dalam aksi tersebut, para wartawan membentangkan sejumlah poster kritikan seperti “Kami Ireng tapi Bukan Londo”, “Londo Ireng Bukan Pers”, serta “Kritik adalah Hak bukan Londo Ireng”. Selain menyampaikan orasi politik, massa aksi membagikan bunga mawar hitam kepada para pengguna jalan dan mengakhiri aksi dengan melakukan aksi simbolis jalan mundur.

Orator aksi yang juga Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bondowoso, Mohammad Bahri, menegaskan bahwa komunitas jurnalis di Bondowoso mengecam keras penggunaan analogi ‘Londo Ireng’ oleh Kepala Negara.

“Pernyataan seperti itu tidak patut diucapkan oleh seorang kepala negara. Penggunaan istilah tersebut merendahkan martabat insan pers dan mencederai kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Bahri pada Senin (27/7/2026).

Tegaskan Pers Adalah Watchdog Demokrasi

Bahri menjelaskan bahwa pers memiliki peran fundamental sebagai watchdog. Serta mekanisme check and balances untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, bukan sebagai musuh negara

Atas dasar itu, insan pers Bondowoso menyampaikan sejumlah tuntutan resmi, di antaranya:

  • Desakan Permintaan Maaf: Mendesak Presiden Prabowo untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia.
  • Penghormatan Undang-Undang Pers: Meminta seluruh pejabat negara menghormati kemerdekaan pers sesuai mandat UU No. 40 Tahun 1999.
  • Penolakan Stigmatisasi: Menolak tegas segala bentuk intimidasi, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun upaya pelemahan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
  • Solidaritas Demokrasi: Mengajak seluruh organisasi pers, media, akademisi, dan masyarakat sipil untuk bersatu menjaga kemerdekaan pers.

Bahri menekankan komitmen jurnalis untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, berimbang, dan mengutamakan kepentingan publik.

“Pak Presiden, kami ireng tapi kami bukan Londo,” tegasnya. (Rokib/Aye)