Lindungi Guru, Tekan Sampah Plastik! Pemkab Malang Support Penuh 2 Raperda Anyar DPRD

GURU DIPROTEKSI, BUMI DIJAGA! Pemerintah Kabupaten Malang Support Penuh 2 Raperda Anyar Inisiatif DPRD Terkait Guru dan Plastik Sekali Pakai
FT : GURU DIPROTEKSI, BUMI DIJAGA! Pemerintah Kabupaten Malang Support Penuh 2 Raperda Anyar Inisiatif DPRD Terkait Guru dan Plastik Sekali Pakai (aye)

SUARAGONG.COMPemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memberikan dukungan penuh terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. Kedua Raperda tersebut mencakup Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai serta Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan.

GURU DIPROTEKSI, BUMI DIJAGA! Pemkab Malang Support Penuh 2 Raperda Anyar Inisiatif DPRD!

Apresiasi dan pandangan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Malang, Sanusi. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang yang berlangsung di Kepanjen, Selasa (9/9/2026). Raperda inisiatif ini sebelumnya telah diajukan oleh juru bicara DPRD, Imam Supii, pada Rapat Paripurna pertengahan pekan lalu.

Tekan Sampah Plastik demi Lingkungan Berkelanjutan

Mengenai Raperda Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Sanusi menegaskan bahwa pengelolaan sampah plastik merupakan tanggung jawab kolektif. Antara pemerintah, pelaku usaha, hingga seluruh lapisan masyarakat.

Sanusi menyebutkan, aturan ini selaras dengan regulasi nasional, seperti UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, serta Permen LHK No. P.27/2018. Meski menyambut baik, Pemkab Malang meminta agar pembahasannya dilanjutkan secara konstruktif dan dinamis. Guna mengakomodasi kepentingan masyarakat serta iklim pembangunan daerah.

Baca Juga :4 Ranperda Disosialisasikan DPRD Kabupaten Malang

Soroti Tiga Masalah Utama untuk Jamin Keamanan Guru

Sementara untuk Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan, Sanusi menilai payung hukum ini krusial agar para tenaga pendidik dapat menjalankan tugas keprofesiannya secara profesional, aman, dan nyaman. Dalam paparan resminya, Bupati Sanusi menggarisbawahi tiga latar belakang utama perlunya Raperda ini:

  1. Perlindungan Guru Belum Optimal: Masih terdapat kendala dalam pemenuhan hak, keselamatan, kesehatan kerja, hingga jaminan hukum bagi para guru.
  2. Minimnya Kolaborasi: Masih perlunya penguatan sinergi antara Dinas Pendidikan, organisasi profesi, dan satuan pendidikan dalam memproteksi guru.
  3. Absennya Payung Hukum Khusus: Belum tersedianya regulasi kuat yang menjamin kelancaran tugas guru saat berhadapan dengan persoalan hukum.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Malang, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat Pemkab Malang. Sanusi berharap proses pembahasan Raperda dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang disepakati demi kemajuan warga Kabupaten Malang. (Aye/sg)