JDIH Kota Malang Raih Nilai 100, Wahyu Minta Tak Cepat Puas

Pemkot Malang meraih Peringkat I dengan predikat AA dan nilai 100 tingkat pemerintah kota atas kinerja Pengelolaan JDIH\ Tahun 2025
FT : Pemkot Malang meraih Peringkat I dengan predikat AA dan nilai 100 tingkat pemerintah kota atas kinerja Pengelolaan JDIH Tahun 2025 (ist)

SUARAGONG.COMPemerintah Kota Malang kembali mendapat apresiasi di bidang hukum. Pemkot Malang meraih Peringkat I dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai 100 tingkat pemerintah kota atas kinerja Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025. Capaian tersebut disampaikan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat memimpin Apel Pagi di Balai Kota Malang, Senin (14/9/2026).

JDIH Kota Malang Raih Nilai Sempurna 100

Tak hanya JDIH, Kota Malang juga meraih Predikat Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Bagi Wahyu, penghargaan tersebut bukan sekadar soal piagam atau angka penilaian. Di balik capaian itu, terdapat proses panjang mulai dari penataan regulasi, harmonisasi peraturan, pemutakhiran dokumentasi hukum. Hingga memastikan masyarakat bisa mengakses informasi hukum.

“Semua penghargaan ini tentu bukan sekadar piagam. Di baliknya ada kerja keras yang dilakukan secara konsisten, mulai dari penataan regulasi, harmonisasi peraturan, pemutakhiran dokumentasi hukum. Hingga keterbukaan akses informasi bagi masyarakat,” ujar Wahyu.

Ia menilai prestasi tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemkot Malang. Karena itu, kualitas pengelolaan JDIH diminta terus dipertahankan, terutama dalam memastikan produk hukum terdokumentasi dengan baik, datanya akurat, informasinya diperbarui, serta mudah diakses masyarakat.

Baca Juga : Walikota Malang Wahyu Hidayat Suka Berpantun Usai Kegiatan

Jangan Berhenti di Penghargaan

Wahyu juga meminta capaian Indeks Reformasi Hukum tidak hanya dijadikan hasil penilaian tahunan. Indeks tersebut harus menjadi pedoman untuk terus memperbaiki kualitas regulasi daerah.

Setiap aturan yang dibuat diharapkan jelas, bermanfaat, bisa diterapkan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penguatan literasi hukum bagi ASN serta sosialisasi JDIH kepada masyarakat juga dinilai penting untuk terus dilakukan.

Wahyu mengingatkan, mempertahankan prestasi justru menjadi tantangan tersendiri. Pemkot Malang tidak boleh cepat puas hanya karena berhasil meraih penilaian tinggi.

“Memang mempertahankan kan sulit ya, tapi alhamdulillah kita mendapatkan apresiasi dan penilaian yang selama ini memang berguna bagi masyarakat terkait dengan keterbukaan produk-produk hukum dan implementasi hukum yang ada di Kota Malang,” pungkasnya.

Artinya, pekerjaan rumahnya bukan cuma mengejar penghargaan berikutnya. Yang lebih penting, produk hukum dan keterbukaan informasi tersebut benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.