SUARAGONG.COM – Anggota PKL Sultan Agung Menentang Wacana Penertiban?. Jadi Gaes, terdapat sebuah Wacana dari Pemerintah Kota Batu (Pemkot) Batu. Yang mana akan melakukan penertibaan PKL yang berjualan di tepi jalan atau Fasilitas Umum (Fasum). Hal itu terbukti dengan dilakukan sosialisasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menyebarkan selebaran yang berisi pemberitahuan ke pedagang PKL yang berjualan di pinggir jalan. Salah satunya PKL yang berada di tepian jalan Sultan Agung.
Penertiban PKL di Tepian Jalan Sultan Agung, Kota Batu
Hal ini disampaikan Penyidik PNS Bidang Penegakan Perda (Gakda) Dekky Fauzi. Sebagaimana beliau jelaskan, bahwa hal tersebut dilakukan atas dasar Perda nomor 6 tahun 2021 tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Dasar lain yabg menyertai juga termuat dalam perda nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
“Tentunya ini juga hasil dari koordinasi dengan instansi-instansi terkait, dimana mereka berdiri diatas fasilitas umum. Kemudian pkl disana juga tidak terdaftar dalam bagian Diskumdag,” paparnya. Kamis (5/9/2024).
Kawasan Lalu Lintas dan Pengguna Jalan
Hal senada disampaikan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu Alfi Nurhidayat (DPUPR). Bahwa pkl tersebut berdiri diatas ruang milik jalan (rumija). Dimana kawasan tersebut seharusnya berfungsi sebagai lajur lalu lintas dan pengguna jalan.
“Tentunya ini juga merupakan atensi dari bapak Pj Walikota Batu Aries Agung Paewai. Sehingga tenggat waktu yang kami berikan pada 27 September itu untuk memindahkan properti milik pribadi agar tidak terjadi kerusakan saat pembersihan.” Imbuhnya.
Jadikan Kota Batu Lebih Rapi dan Cantik Sebagai Kota Wisata
Kasatpol PP Kota Batu Abdul Rais menegaskan, bahwa tujuan penertiban tersebut yakni untuk mempercantik dan memperindah Jalan Sultan Agung. Sebagaimana kawasan tersebut merupakan salah satu wajah Kota Batu yang sering dilewati oleh wisatawan.
“Jalan Sultan Agung juga merupakan salah satu ikon kota. Sehingga apabila terdapat PKL disana akan terkesan kurang menarik mengingat Kota Batu saat ini juga dikenal sebagai kawasan ramah anak, ramah lingkungan, dan ramah wisatawan. Namun ketika terdapat wisatawan yang akhirnya harus beraktifitas di bahu jalan karena adanya pkl disana tentu akan membahayakan keselamatannya. Mengingat dikawasan tersebut juga merupakan kawasan tertib lalu lintas,” tuturnya.
Ia juga menilai setidaknya kawasan Jalan Sultan Agung rencananya akan dibuat seperti Jalan Idjen di Kota Malang, sehingga pihaknya berharap dengan adanya surat pemberitahuan tersebut dapat menimbulkan kesadaran bersama agar Kota Batu semakin dilirik oleh wisatawan.
Peringatan dari Satpol PP Kota Batu
Sementara itu, Ketua Paguyuban Among Roso PKL Sultan Agung Eddy Prastyo, menjelaskan bahwa selebaran tersebut merupakan tanda peringatan dari Satpol PP Kota Batu untuk mensterilkan kawasan sekitar.
“Jadi bukan direlokasi, namun kami akan digusur. Selebarannya sudah ditempel di warung-warung sekitar. Sosialisasi tidak dilakukan secara langsung ke para pedagang namun disampaikan ke lingkungan,” katanya.
Eddy pun berencana meminta bantuan kepada DPRD Kota Batu karena adanya hal ini membuat mereka kesulitan untuk mencari nafkah mengingat banyak yang menggantungkan nasib kawasan Jalan Sultan Agung. Total ada 40 lapak yang terancam tak bisa berjualan.
“Rencana kami datang ke DPRD pekan depan. Kami menentang rencana tersebut karena tidak ada solusi untuk hal ini, kami setidaknya ingin duduk bersama kemudian mencari jalan tengah. Kalau ditertibkan tanpa ada solusi jelas memberatkan kami,” tuturnya. (mf)