Batu, Suaragong – Pemakaman mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko (ER) yang menyita perhatian masyarakat setelah protes dari istri mendiang Munir aktivis Hak Asasi Manusia karena dikebumikan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati Kota Batu kembali menjadi perbincangan. Pasalnya, muncul surat kronologi dari LVRI Kota Batu yang dikirimkan kepada DPD LVRI Provinsi Jatim berisikan tentang keputusan Pemkot Batu yang memutuskan untuk memakamkan ER di TMP Kota Batu meskipun tidak memenuhi syarat.
“Disana sudah tertera jelas bahwa bukan LVRI yang mendesak, namun keluarga Ibu Dewanti Rumpoko yang menelepon untuk meminta dimakamkan disana dan pihak Pemkot Batu yang datang ke rumah untuk menjemput suami saya untuk memilihkan tempat di TMP,” ungkap Nyonya Handri ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa (26/12/2023).
Dalam surat kronologi tersebut juga diterangkan mendiang ER tidak dapat dimakamkan di TMP karena tidak memiliki Bintang Gerilya maupun Bintang Mahaputra. Pihak Dinsos Provinsi Jatim dan Garnisun pun juga tidak menghendaki pemakaman di TMP karena tidak memenuhi syarat. Sehingga Nyonya Handri menekankan bahwa dalam pemakaman di TMP bukanlah keputusan LVRI melainkan murni keputusan dari jajaran Pemkot Batu, sehingga terjadilah proses pemakaman yang tidak dihadiri oleh TNI namun hanya pentakziah dan Pemkot Batu.
“Itu suratnya saya sendiri yang membantu mengetikkan. Beliau (suami.red) itu memang kurang bisa berbicara dihadapan publik, jadi seringnya memang saya yang membantu mewakilkan berbicara. Jadi monggo (silahkan.red) apabila ada yang tidak puas bisa bertanya ke Dinsos atau Pemkot Batu,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahkan apabila Pemkot mau terbuka, maka pihaknya juga akan terbuka kepasa publik dengan apa adanya. Terlebih Nyonya Handi juga telah mengetahui surat dari Garnisun yang menyatakan akan melakukan peninjauan kembali terkait pemakaman ER di TMP Suropati Kota Batu setelah Dinsos meminta izin untuk melakukan pemakaman di tempat para pahlawan.
“Silahkan kalau mau buka-bukaan, soalnya Pak Handi bahkan audah seringkali menghadap Sekda Kota Batu untuk melakukan pembersihan nama baik. Namun karena saat itu berdekatan dengan kunjungan Presiden RI maka diminta untuk ditunda terlebih dahulu. Kami mengirimkan surat kronologi ke DPD LVRI Provinsi Jatim pada 10 Desember lalu,” tandasnya. (rul/man)