Probolinggo, Suara Gong. Pemkab Probolinggo, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Bocoran informasi diterima suaragong.com menyebutkan, kali ini yang datang tim penyidik dari Polda Jatim. Bukan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Korps baju coklat, disebutkan berjumlah tujuh orang itu, tengah mengumpulkan data pemanfaatan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). “Yang diminta penyidik Polda Jatim, data BOK 2020 sampai 2022,” kata sumber yang wanti-wanti namanya tidak disebut, Senin (21/8/2023) pagi.
Para penyidik Polda Jatim, dikabarkan sudah bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo, sejak Rabu (16/8/2023) lalu. Mereka menyisir sejumlah puskesmas di Kabupaten Probolinggo. Rencananya dari Puskes Sukapura, hingga nantinya Puskesmas Paiton.
“Mereka turun terkait pengaduan masyarakat. Dalam pengaduan itu ada dugaan penyelewengan BOK tahun 2020 sampai 2022,” sambung sumber tadi.
Baca Juga : Gaes !!! Apasih Yang Didapat Mbah Midun Sepulang dari Jakarta? Yuk Simak Ceritanya!
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Probolinggo, dr. Shodiq Tjahjono, tidak mengelak institusinya ketamuan tim penyidik Polda Jatim.
Saat didesak soal pengguna BOK, dia menyatakan sudah akuntabel. Ia juga tak membantah, turunnya penyidik ke sejumlah puskesmas di bawah kendalinya karena pengaduan masyarakat.
“Pengumpulan data dan keterangan terkait pengaduan masyarakat. Kami selalu menekankan bahwa semua pelaksanaan kegiatan harus akuntabel. Audit Puskesmas oleh KAP selalu dilakukan setiap tahun,” kata dr. Shodiq, melalui WhatsApp.
Dihubungi terpisah, Pj. Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko, enggan berkomentar perihal masalah tersebut. “No coment dulu soal itu. Jangan beritakan,” katanya melalui telepon.
Di lain pihak, sejumlah rekanan puskesmas untuk menyerap dana BOK juga berhasil suaragong.com telusuri. Mereka menyatakan, biaya belanja cetak dan ATK nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami intinya sebagai penyedia barang dan saja. Tidak ikut menyusun biaya belanja. Barang kami jual juga sesuai harga jual di pasaran. Saat transaksi harga kami ajukan pastinya include pajak. Perkara disitu pagunya berapa, ada markup berapa juga kami ndak tahu,” ujar Novan, pemilik salah satu percetakan.
Novan, mengaku menjadi rekanan sejumlah puskesmas sejak 2020 lalu. Harga banner plus desain misalnya, dia jual per meter Rp 20.000,- Sebab biasanya permintaan material banner dipilih yang kualitas rendah atau Rp 15.000/meter.
“Tapi ada juga harga material banner mencapai Rp 46.000/meter. Intinya kami pengusaha menjual barang dan jasa sesuai harga pasar. Kami terima pembayaran biasanya sesudah dipotong pajak,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, BOK adalah bantuan dana dari pemerintah melalui
Kementerian Kesehatan, untuk puskesmas di Kabupaten/Kota. Anggaran itu digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada puskesmas.
Besaran alokasi dana BOK per puskesmas ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan, sesuai pengelolaan keuangan dalam Petunjuk Teknis BOK.
Dana BOK yang tersedia di Puskesmas dapat dimanfaatkan untuk
mendukung kegiatan Puskesmas dan jaringannya. Termasuk Poskesdes dan Posyandu.
Sedangkan pemanfaatan dana BOK, harus berdasarkan hasil perencanaan yang disepakati dalam lokakarya mini puskesmas secara rutin, periodik bulanan/tribulanan sesuai kondisi wilayah. (eko)