Batu, Suara Gong. Polemik yang terjadi di masyarakat Kita Batu akibat dari banyak oknum yang membuang sampah sembarangan sejak penutupan TPA Tlekung membuat Pemkot mulai gundah. Hal ini dibuktikan dengan permintaan kepada seluruh kecamatan untuk membentuk Satgas Pengawasan Pembuangan Sampat Liar.
Sekda Kota Batu Zadim Effisiensi menegaskan hal tersebut ketika dikonfirmasi Suara Gong. “Dalam rangka pemberlakuan Pola Baru Pengelolaan timbulan sampah di Kota Batu kami telah menyurati Pemerintah tingkat Kecamatan untuk membentuk Satgas Pengawasan Pembuangan Sampat Liar tingkat Kecamatan dengan melibatkan Komunitas Pemerhati Lingkungan, Organisasi Kemasyarakatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan,” katanya.
Baca Juga : Gaes !!! Ingat ya, Pendaftaran PPPK/CPNS Mulai 20 September
Lebih lanjut, untuk tugas dari Satgas Pengawasan Pembuangan Sampah Liar antara lain mensosialisasikan ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah yang meliputi empat poin. Yakni larangan membuang sampah di sungai, parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan. Selain itu juga pelarangan membuang sampah spesifik serta membakar sampah di tempat terbuka yang dapat menimbulkan polusi atau mengganggu lingkungan.
Tak hanya itu saja, pelarangan juga diterapkan untuknmembuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran dan fasilitas umum. “Satgas harus melakukan pencegahan dan memperingatkan masyarakat agar tidak melanggar ketentuan larangan pada Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2014 dimaksud,” imbuhnya.
Selain itu, satgas juga wajib melakukan pemantauan dan pengawasan kepada masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah secara mandiri dengan tujuan agar pengelolaan sampah mandiri sudah sesuai prosedur. Ia juga berharap dengan dibentuknya satgas tersebut nantinya keluhan masyarakat terhadap sampah yang berserakan di pinggiran jalan bisa ditekan sehingga Kota Batu bisa kembali asri. (rul/man)