Gaes !!! Warga Probolinggo Gembira Tiga Predator Anak di Bawah Umur Berhasil Diringkus Polisi
Share

Probolinggo, Suara Gong
Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo, ringkus tiga predator anak. Para pelaku ini diamankan dalam kurun waktu satu bulan dari lokasi berbeda.
Motif persetubuhan ketiga pelaku ini berbeda. Tersangka MS (21), warga Kotaanyar, berdalih karena cinta, tega merenggut keperawanan kekasihnya sendiri, NDKS (15).Selanjutnya, adalah tersangka S (63), warga Patokan, Kraksaan, dengan tetangganya, SJS (15).
Persetubuhan oleh kakek tua ini bermula dari pelaku yang minta tolong korban.Untuk menginjak-injak badannya yang pegal. Tak disangka, pelaku langsung menarik tangan korban ke kamar dan melancarkan aksi bejatnya.Predator anak ketiga adalah kakek 61 tahun asal Maron.
Baca Juga : Gaes !!! Dianggap Tidak Cakap Bekerja, Manajemen Perum Perhutani Digoyang Serikat Pekerja
Berdalih mmeinjam charger untuk hapenya, pelaku nekat menikmati tubuh ranum MYP (16), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.“Aksi bejat pelaku ini bahkan berlanjut sampai 4 kali, hingga korban hamil,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Doni, Kamis (10/08/2023).
Polisi sempat kesulitan meringkus MY. Lantaran pelaku sempat kabur ke Pulau Bawean. Namun akhirnya bisa tertangkap.
Doni bilang, kini ketiga tersangka harus mendekam di balik jeruji besi tahanan. Ketiganya dijerat dengan pasal 76 D junto pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014.
Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara,” tutup Doni. (sty/eko)