Teguh Setyabudi Menjadi Pj. Gubernur DKI Jakarta
Ari Dwipayana menjelaskan bahwa dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 125P, Heru Budi Hartono diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta, dan Teguh Setyabudi diangkat sebagai penggantinya.
Heru Budi, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022. Dia mengambil alih posisi tersebut setelah Anies Baswedan selesai menjalani masa jabatannya pada 16 Oktober 2022. Setelah dilakukan evaluasi, Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Heru Budi hingga Oktober 2024.
Baca juga : Ahok Siap Maju Lagi di Pilkada 2024, Incar kursi Gubernur DKI Jakarta
Dalam rapat DPRD DKI Jakarta pada September lalu, tiga nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang memperoleh dukungan terbanyak dari fraksi-fraksi di DPRD DKI diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satu nama yang menonjol adalah Teguh Setyabudi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, dengan total delapan dukungan.
Di urutan berikutnya, Akmal Malik, yang merupakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, memperoleh tujuh dukungan. Sementara itu, Komjen Polisi Tomsi Tohir, yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, juga mendapatkan tujuh dukungan. (acs)