Daerah  

Dituduh Langgar Aturan, Agus Julianto: Usaha Saya Legal

Agus Julianto bantah aduan warga soal usaha cuci kendaraan di Mojokerto dan menegaskan telah menyewa lahan PT KAI secara resmi
Agus Julianto bantah aduan warga soal usaha cuci kendaraan di Mojokerto dan menegaskan telah menyewa lahan PT KAI secara resmi

SUARAGONG.COM – Polemik soal usaha cuci kendaraan di kawasan Jalan Raya Gajah Mada, Mojokerto, akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari pemiliknya, Agus Julianto (36). Warga Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar itu angkat bicara setelah usahanya dilaporkan oleh salah satu warga berinisial ST. Ia dituding melanggar aturan hingga dianggap mengganggu kepentingan umum karena disebut berdiri di atas trotoar. Namun, Agus dengan tegas membantah semua tudingan tersebut.

Sewa Lahan PT KAI, Agus Julianto Klarifikasi Tudingan Ganggu Fasilitas Umum

Menurut Agus, usaha jasa cuci kendaraan miliknya berdiri di atas lahan yang disewa secara resmi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Ia bahkan menyebut sudah mengantongi perjanjian kerja sama dengan nomor KL.701/55/DO.8-2025 terkait pemanfaatan aset PT KAI di kawasan tersebut dengan luas sekitar 30 meter persegi.

“Kami sudah menyewa lahan itu secara resmi ke PT KAI. Semua sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Bantah Bangunan Berdiri di Trotoar

Agus juga menegaskan bahwa bangunan usahanya bersifat semi permanen dan tidak berdiri di atas trotoar maupun ruang terbuka hijau seperti yang dituduhkan.

“Bangunan kami terbuka dan tidak mengganggu jalan umum atau fasilitas publik,” tegasnya.

Ia menyayangkan pemberitaan yang menyebut usahanya melanggar aturan, karena menurutnya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sempat Dimediasi, Kedua Pihak Sudah Dipertemukan

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak PT KAI melalui Manajer Komersialisasi Non Angkutan Daop 8 Surabaya sempat menggelar mediasi dengan mempertemukan kedua pihak.

Pertemuan berlangsung di ruang VIP Stasiun Mojokerto dan membahas langsung polemik yang terjadi.

Hasilnya, menurut Agus, pihak PT KAI menegaskan bahwa pemanfaatan lahan harus memiliki legalitas, dan perjanjian yang dimilikinya sudah sesuai aturan.

“Dari hasil mediasi, pihak yang mengadukan juga tidak mempermasalahkan lagi,” ungkapnya.

Diduga Ada Kepentingan Pribadi

Agus menduga, laporan dari ST dipicu oleh persoalan pribadi, terutama terkait akses jalan menuju lahan milik pelapor yang dianggap terganggu.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Ini lebih ke kepentingan pribadi, bukan soal pelanggaran aturan,” ujarnya.

Harapan: Jangan Persulit UMKM Cari Nafkah

Sebagai pelaku UMKM, Agus berharap polemik ini tidak terus berlanjut dan justru menghambat usaha kecil yang sedang berkembang.

Ia menekankan bahwa usahanya murni untuk mencari nafkah secara halal dan sudah mengikuti prosedur yang ada.

“Jangan sampai orang dipersulit untuk mencari rezeki, apalagi ini usaha kecil,” katanya.

Baca Juga : DPRD Mojokerto Soroti Pemangkasan TKD oleh Pemerintah Pusat

Kades: Mediasi Sudah Dilakukan

Sementara itu, Kepala Desa Menanggal, Moch. Irvan, mengaku pihaknya tidak mengetahui secara detail aturan terkait pemanfaatan lahan tersebut.

Namun ia memastikan bahwa kedua belah pihak sudah difasilitasi untuk mediasi oleh PT KAI.

“Yang jelas, beberapa waktu lalu sudah dilakukan mediasi,” ujarnya singkat.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik bisa segera mereda. Di sisi lain, kasus ini juga jadi pengingat pentingnya komunikasi yang baik antara warga, pelaku usaha, dan pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Mam/Aye/sg)