SUARAGONG.COM – Guys, kalau kamu pengguna rokok elektrik alias vape, wajib banget ekstra selektif dan waspada mulai sekarang! Jagat media sosial dan penegakan hukum di Jawa Timur lagi dihebohkan oleh temuan kasus darurat yang bikin merinding. Polres Mojokerto Kota Polda Jatim baru saja mencetak prestasi sekaligus membunyikan alarm kewaspadaan nasional akan Narkoba Berkedok Vape!.
Narkoba Berkedok Cartridge Vape Senilai Rp 4,7 Miliar Dibongkar Polres Mojokerto Kota
Petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba modus baru berupa 330 cartridge liquid vape yang sengaja disuntik zat kimia super berbahaya bernama Etomidate, ditambah ribuan butir pil terlarang lainnya. Gak main-main, total nilai ekonomis dari barang haram yang disita ini menembus angka fantastis Rp 4,728 miliar! Kasus ini langsung jadi sorotan tajam karena merupakan temuan narkotika cair jenis Etomidate pertama kalinya di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
Dua orang tersangka berinisial FI (34) dan SA (31) sukses diringkus oleh aparat kepolisian. Lewat pengungkapan epik ini, polisi diperkirakan berhasil menyelamatkan sedikitnya 40.048 jiwa warga Jawa Timur dari lingkaran setan narkoba!
Yuk, kita bedah kronologi, rincian barang bukti, hingga bahaya medis zat Etomidate ini sampai habis:
Kronologi & Modus Operandi Jaringan Antarpulau: Berawal dari Parkiran Ritel
Melansir Rilis Humas Polri. Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, menjelaskan kalau pembongkaran jaringan ini bermula pada Sabtu malam, 30 Mei 2026. Polisi menghentikan sebuah mobil yang ditumpangi oleh kedua pelaku di depan sebuah toko ritel modern di Jalan Mayjen H. Soemadi, Desa Kutorejo.
Saat digeledah di tempat, polisi menemukan narkoba jenis sabu dan obat terlarang di dalam mobil serta kamar kos salah satu pelaku. Petugas gak langsung berpuas diri, mereka jeli menemukan bukti krusial berupa resi ekspedisi pengiriman paket dari Pekanbaru, Riau.
Polisi langsung bergerak cepat melakukan pelacakan ke Surabaya tempat paket tersebut berada. Bekerja sama dengan pihak ekspedisi, petugas berhasil mengamankan paket besar yang dikirim antarpulau tersebut. Nah, di sinilah kejutan pahitnya ditemukan: di dalam paket ada ratusan tabung kecil (cartridge) siap isap yang sudah disuntikkan cairan kimia Etomidate!
Rincian Barang Bukti & Nilai yang Bikin Melongo
Berdasarkan rilis resmi dari Humas Polri, akumulasi nilai barang bukti ilegal yang disita dari jaringan FI dan SA ini benar-benar bikin geleng-geleng kepala:
- 330 Cartridge Vape Etomidate: Ditaksir senilai Rp 1,98 miliar (gila banget, per tabungnya dihargai sekitar Rp 6 juta!).
- 1.919 Butir Ekstasi: Ditaksir senilai Rp 1,919 miliar.
- 960 Butir Pil Happy Five: Ditaksir senilai Rp 576 juta.
- 195,98 Gram Sabu: Ditaksir senilai Rp 253,6 juta.
Perwakilan Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Mojokerto Kota. “Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika cair berbentuk cartridge vape etomidate ini baru pertama kali ditemukan di Jawa Timur,” tegasnya.
Ancaman Medis Zat Etomidate: Obat Bius Bedah yang Disalahgunakan
Buat yang belum tahu, secara medis Etomidate itu sebenarnya adalah zat anestesi (obat bius) yang lazimnya digunakan oleh tenaga medis profesional khusus untuk pasien yang mau menjalani operasi bedah.
Penyalahgunaan zat ini melalui uap vape secara ilegal bisa berakibat sangat fatal! Dampak buruknya gak main-main, gaes:
- Penurunan kesadaran secara drastis (nge-fly parah sampai pingsan).
- Ketergantungan psikologis yang kuat.
- Kerusakan organ dalam.
- Risiko kematian akibat gagal napas.
Modus licik mengemas zat bius ini ke dalam perangkat rokok elektrik menjadikannya ancaman terselubung yang sangat rentan menyasar generasi muda, karena sekilas tampilannya mirip banget dengan liquid vape legal di pasaran.
Baca Juga : BNN Dorong Pelarangan Vape, Diduga Jadi Media Narkoba
Jerat Hukum Maksimal: Diambang Pidana Mati!
Saat ini, tersangka SA dan FI sudah resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota untuk penyelidikan lebih mendalam demi memburu bandar utama di atas mereka.
Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Atas perbuatannya mengedarkan narkoba skala raksasa ini, kedua tersangka terancam hukuman mulai dari 12 tahun penjara hingga hukuman mati!
Pihak kepolisian mengimbau keras kepada kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap produk vape dengan asal-usul yang tidak jelas, atau yang dijual secara sembunyi-sembunyi (di bawah tangan) dengan embel-embel efek “menenangkan” yang instan. Jangan sampai rasa penasaran menghancurkan masa depan kita dan keluarga tercinta!
Nah gaes, ngeri banget kan modus baru vape isi obat bius operasi ini? Gimana tanggapan kamu melihat peredaran narkoba yang makin pintar menyamar jadi barang sehari-hari anak muda? (Aye/sg)










