Malang, Suaragong.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang kembali menorehkan hasil tegas dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Melalui operasi patroli darat di wilayah Kabupaten Malang pada Selasa (13/10/2026), petugas berhasil menghentikan tiga kendaraan yang membawa jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Tiga Kendaraan Diamankan di Pakisaji
Kepala KPPBC TMC Malang, Johan Pandores, melalui siaran pers resmi menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari adanya informasi intelejen mengenai pengiriman rokok ilegal yang memanfaatkan sarana pengangkut berupa mobil Elf. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim petugas langsung bergerak melakukan patroli darat menyusuri jalur distribusi strategis. Mulai dari wilayah Gondanglegi, Kepanjen, hingga Pakisaji.
Upaya tersebut berbuah manis ketika petugas mendapati kendaraan sasaran melintas di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Petugas lantas melakukan pengejaran dan menghentikan laju kendaraan tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tak hanya satu kendaraan, dalam rangkaian patroli pengawasan itu petugas juga mendapati dua kendaraan lain yang turut mengangkut muatan serupa.
1,4 Juta Batang Rokok Polos Tanpa Cukai
Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap ketiga sarana pengangkut tersebut, petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek tanpa pita cukai. Dengan total mencapai 74.920 bungkus atau 1.498.400 batang.
Adapun rincian kendaraan dan muatan rokok ilegal yang diamankan meliputi:
- Mobil bus Isuzu tipe NHR55E-2 (model Microbus, warna cokelat metalik) yang mengangkut 30.940 bungkus atau 618.800 batang.
- Mobil barang Isuzu tipe NKR71 E2-2 (model Light Truck, warna putih oranye) yang mengangkut 23.370 bungkus atau 467.400 batang.
- Mobil bus Isuzu tipe NKR55 CO E2-1 LWB (model Microbus, warna merah) yang mengangkut 20.610 bungkus atau 412.200 batang.
Baca Juga : Bea Cukai Malang Amankan 61.400 Batang Rokok Ilegal
Seluruh barang bukti beserta ketiga kendaraan pengangkutnya langsung digelandang ke Kantor KPPBC TMC Malang. Guna menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari penindakan berskala besar ini, total nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp2.225.124.000. Dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dan dicegah sebesar Rp1.117.806.400.
Bea Cukai Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan jalur distribusi, tidak hanya pada titik penjualan eceran, tetapi juga pada sarana pengangkut dan jalur ekspedisi yang kerap dimanfaatkan sindikat peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif berpartisipasi melaporkan apabila menemukan indikasi distribusi rokok tanpa cukai di lingkungan sekitar mereka. (Aye/sg)










