Malang, Suara Gong
Kabupaten Malang sebentar lagi akan memiliki Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. Perda itu dibahas agar pemerintah daerah berperan aktif mendorong pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang Darmadi melalui juru bicaranya Joko Eko Sujarwanto menyampaikan, hari ini Rabu (13/12/2023) siang, DPRD tengah menyampaikan rancangan Perda tersebut kepada Bupati Malang.
“Alasan yang mendasar disusun Perda ini adalah, mereka juga warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan UUD 1945,” katanya. Namun realitanya, mereka selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum dalam memperoleh kesamaan hak dan kesempatan.
Hal ini lanjut dia berakibat disharmoni sosial dan ketidak adilan serta terhambatnya penyandang disabilitas untuk terlibat dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi. Secara umum, Perda ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis. Antara lain, prinsip pemenuhan hak dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan.
Baca juga: Gaes!!! Adik Kakak Terkena Sajam Saat Nonton Bantengan di Turen
“Selain itu, juga pemenuhan hak tentang kebudayaan, kepariwisataan serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi,” katanya. Dengan ditetapkannya Perda tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini, diharapkan akan menjadi dasar hukum bagi seluruh pihak di daerah, baik itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang maupun masyarakat.
“Terutama menyangkut kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan, kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi bagi penyandang Disabilitas,” katanya. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi menambahkan, dirinya berharap Perda ini segera dibahas agar segera mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jatim.
“Setelah itu disetujui bersama oleh Bupati Malang,” katanya. Cuma, imbuh Darmadi, ini masih memerlukan waktu yang lama karena masih ada tahapan-tahapan. Misalnya tanggapan Bupati Malang, lalu kemudian jawaban DPRD. “Lalu ada persetujuan bersama, evaluasi gubernur sehingga nanti segera dapat dilaksanakan,” pungkasnya. (nif/man)