Malang, Suara Gong.
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan aturan tentang Bank Emas dalam penyelenggaraan usaha yang disebut Bullion. Bullion mencakup aktivitas pembiayaan, simpanan, perdagangan dan penitipan komoditi emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Agusman mengatakan aturan akan mengatur usaha yang terkait emas.
Pertatutan mencakup yaitu Pertama, soal ruang lingkup usaha bullion. Kedua, kriteria lembaga keuangan yang bisa menyelenggarakan aktivitas bulion dari tingkat kesehatan, bentuk badan hukum serta struktur kepemilikan lembaga keuangan tersebut.
Baca juga : Gaes !!! Pemprov Jatim Siapkan Ratusan Nakes Untuk Sukseskan Piala Dunia U-17
Ketiga, aspek perizinan dan kelembagaan. Dalam poin ini, OJK akan mengatur mengenai kepengurusan, minimum modal yang harus disetor, prosedur perizinan, termasuk juga kelengkapan sarana dan prasarana beserta sumber daya manusia.
Keempat, Tahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion, baik terkait lembaga jasa keuangan selaku penyelenggara kegiatan usaha bulion, maupun pentahapan atas kegiatan yang dapat dilaksanakan
“Sekarang sudah ada simpanan emas yang kita kenal di pegadaian, bank syariah. Tapi ada satu langkah lagi yang di dunia sudah terkenal namanya kita bisa intemediasikan emas, jadi mirip tabungan segala macam disalurkan dalam bentuk emas supaya perekonomian ini bisa maju dan lapangan kerja bisa terbuka,” katanya.(ind/man)