Malang, Suara Gong. Penghapusan atau pemutihan kredit macet UMKM oleh Presiden Jokowi, berdasarkan data OJK terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. Ia menuturkan, penghapusan kredit macet ini bisa dilakukan untuk kredit macet hingga Rp5 miliar.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) total jumlah kredit UMKM seluruh Indonesia mencapai Rp1.376 triliun per Mei 2023. Sementara, total kredit macetnya mencapai Rp 53,81 triliun.
Rencananya pada tahap pertama dengan angka maksimal kredit Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sebelum dihapus, akan ada penilaian mendalam dari tim yang ditugaskan untuk melihat penyebab kredit macet UMKM. Penilaian dilakukan demi mencegah moral hazard.
Langkah strategis ini dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 4 tahun 2023. Yakni tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) soal penghapus tagih kredit macet bagi UMKM. Harapan bahwa UMKM segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan, sebesar 30 persen bagi UMKM di 2024.
“Prediksi Bappenas 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di 2024,” Ungkap Teten (ind/eko)