Malang, Suara Gong. Situs Srigading yang terletak di Desa Srigading, Kecamatan Lawang, belum dilakukan pembebasan lahan. Padahal candi era Mataram itu telah melewati tiga tahap ekskavasi. “Ekskavasi dimulai sejak Februari tahun 2022 lalu,” kata Koordinator Juru Pelihara Cagar Budaya Malang Raya Imam Pinarko saat dikonfirmasi belum lama ini.
Kemudian woro-woro pembebasan lahan sudah terdengar sejak situs itu ditemukan dan dilakukan ekskavasi oleh balai pelestarian cagar budaya (BPCB) Jawa Timur (Jatim) tahun 2022 lalu.
Baca Juga : Gaes !!! Gibran Dapat Dukungan dari Ratusan Santri Ponpes Nurul Qodim
Sementara itu, kajian pemugaran juga tak kunjung dilakukan. Salah satu kendalanya adalah status tanah yang masih milik warga juga belum dilakukan pembebasan lahan oleh Pemda setempat. Hal itu membuat pihak Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jatim juga belum bisa berbuat banyak untuk kajian dan pemugaran.
Dalam kesempatan yang sama Imam menjelaskan, selain situs Srigading, rupanya beberapa situs bersejarah yang tersimpan di Kabupaten Malang juga banyak yang membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah daerah.
“Selain perawatan, sejumlah situs belum dilakukan pemugaran hingga dapat dimanfaatkan sebagai wisata budaya,” kata Imam. Hal itu membuat beberapa situs bersejarah seperti candi dan petirtaan kurang terawat dengan maksimal.
“Khususnya situs bersejarah seperti candi, beberapa lokasi masih kurang perhatian dari pemerintah daerah. Faktor-faktornya beragam, mulai perawatan yang setengah-setengah sampai minimnya petugas yang melakukan pemeliharaan secara benar,” ujar Imam saat dihubungi.
Koordinator Juru Pelihara Cagar Budaya Malang Raya Imam Pinarko mengungkapkan, misalnya di Srigading, di sana hanya ada satu orang tokoh masyarakat yang ditetapkan melalui SK Bupati sebagai perawat situs. “Itu pun tidak digaji. Jadi untuk memberikan kepastian dan diakui saja melalui SK,” katanya.
Bahkan, jika ditilik lebih dalam lagi, jumlah juru pelihara (jupel) di Kabupaten Malang dengan status ASN pemerintah juga sedidikit. Bisa dihitung jari. Sisanya merupakan honorer. “Untuk juru pelihara di Kabupaten Malang ada sekitar 30 orang. 25 lainnya honorer dan lima orang yang berstatus ASN,” kata Imam.
Namun, saat ini sudah banyak juru pelihara (Jupel) yang pensiun. Seperti di Candi Jawar Ampelgading, jupelnya sudah pensiun dan tidak ada penggantinya. Sehingga perawatan situs jadi berkurang.
Imam berujar, hal itu penting dukungan pembenahan, penempatan dan upaya mensejahterakan petugas Jupel, hingga pembangunan fasilitas wisata budaya. Karena, Kabupaten Malang sendiri memiliki empat situs bersejarah nasional. Yakni Candi Singosari, Candi Kidal, Xandi Badut, dan Candi Jago. Total keseluruhannya ada 18 situs di Kabupaten Malang.
Maka dari itu, Imam berharap kesejahteraan jupel agar diperhatikan dengan diberikan hak yang layak. Sehingga mereka bisa bekerja lebih giat agar bisa mengelola situs bersejarah dengan lebih baik. (nif/man)