Malang, Suara Gong. DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Malang mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres-Cawapres tetap 40 tahun kecuali telah berpengalaman sebagai atau sedang menjabat kepala daerah memiliki sisi positif.
“Kami lebih kepada menghormati putusan tersebut. Kami ambil sisi positif dari putusan MK,” kata Amarta Faza, Ketua Bappilu NasDem Kabupaten Malang, Selasa (17/10/2023) kemarin saat dikonfirmasi.
Baca Juga : Gaes! Pemkab Rencanakan Bebaskan Lahan Untuk Relokasi PKL dan Parkir Stadion Kanjuruhan
“Hanya tinggal bagaimana masyarakat menyikapi putusan itu,” lanjut Faza. Amarta Faza mengatakan bahwa putusan MK itu juga memiliki sisi positif. Bahwa, anak muda juga bisa beranjak ke yang lebih tinggi.
Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang menambahkan, misalnya, dalam hal putusan MK itu, anak muda dapat mengekspresikan diri untuk melaju dalam tingkatan yang lebih tinggi.
“Artinya anak muda ini kan diberikan ruang dengan putusan tersebut,” jelas Faza.
Sehingga ia menegaskan putusan MK tersebut tidak mempengaruhi solidaritas kader NasDem di Kabupaten Malang. Pihaknya saat ini fokus kader NasDem di Kabupaten Malang ini adalah memenangkan pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Seperti diketahui, MK akhirnya memutuskan bahwa seseorang dapat mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden meskipun belum berusia 40 tahun namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui Pemilu (anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubemur, Bupati, dan Walikota). (nif/man)