SUARAGONG.COM – Perubahan Kebijakan Gas LPG 3 Kg menjadi PR baru bagi pemerintah. Pasalnya, aturan baru ini yang tidak memperbolehkan pengecer menjual Tabung Gas (Subsidi) LPG 3 Kg menciptakan permasalahan baru di masyarakat. Antaranya Antrian panjang dan Kelangkaan. Hal ini menjadi disoroti oleh Banggar DPR RI. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mencermati situasi tentang kelangkaan Gas LPG 3 Kg yang terjadi tengah masyarakat akibat kebijakan itu. Untuk itu, Said menyarankan beberapa hal kepada pemerintah. Termasuk di antaranya perbaikan kebijakan penyaluran subsidi LPG 3 Kg yang diimbangi dengan komunikasi publik yang baik.
Banggar DPR : Minta Kebijakan dan Penyaluran Gas LPG 3 Kg Diperbaiki
Perbaikan ini dikatakanya untuk menghindari kepanikan dan Oknum yang memanfaatkan kesempatan ini.
“Agar hal ini tidak menimbulkan kepanikan banyak pihak, dan sebagian pihak memanfaatkan kepanikan tersebut dengan mengambil untung,” kata Said dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Politisi PDI-Perjuangan ini pun mengusulkan agar program Elpiji 3 Kg yang bisa diperbaiki dan mempertimbangkan berbagai aspek. Seperti kesiapan data yang FIx dan akurat. DItunjang juga infrastruktur yang cukup, dan kondisi perekonomian masyarakat. Namun untuk di momen ini ia melihat mengalami penurunan daya beli.
“Hendaknya program tersebut dapat dijalankan secara bertahap, tidak dijalankan dengan serta merta. Bisa dimulai dari daerah daerah yang memang telah siap terlebih dahulu, dengan berbagai pertimbangan,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Baca Juga : Lika-Liku dan Keresahan Membeli Gas LPG 3 Kg
Menjamin Subsidi Gas Tepat Sasaran
Selain itu, Said juga menghimbau pemerintah dan pertamina memastikan kembali subsidi LPG 3 agar tepat sasaran sebagaimana tujuan kebijakan. Antaranya rumah tangga miskin, lansia, dan pelaku UMKM. Diharapkan juga bisa menyiapkan tim darurat, agar sampai kepada masyarakat dan tak berlarut larut untuk mendapatkan LPG 3 Kg.
“Untuk memastikan pelaksanaan subsidi LPG tepat sasaran, tidak ditimbun dan tidak dioplos, hendaknya Forkominda, terutama kepala daerah dan aparat kepolisian hendaknya segera melakukan operasi pasar wilayahnya masing masing. Segera lakukan pemidanaan terhadap para penimbun dan pengoplos LPG 3 kg. Karena tindakan ini mengancam kecukupan volume subsidi LPG 3 Kg untuk rakyat,” pungkasnya. (aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News