SUARAGONG.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan nota penjelasan mengenai perubahan nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim dalam sidang paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (3/2/2025). Ia optimistis perubahan ini akan berdampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pj Gubernur Adhy Sampaikan Perubahan Nomenklatur 2 BUMD Jatim
Dua BUMD yang mengalami perubahan nomenklatur adalah PT Petrogas Jatim Utama yang kini berstatus Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Berganti dengan nama PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda). Begitu pula PT Panca Wira Usaha Jawa Timur yang berubah menjadi PT Panca Wira Usaha Jawa Timur (Perseroda). Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengatur penggunaan nomenklatur Perseroda.
“Ini hanya perubahan status sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 bahwa BUMD harus diubah namanya. Di mana belakangnya harus menggunakan Perseroda,” jelas Adhy Karyono dalam sidang.
Penyesuaian Sesuai Regulasi
Dalam pemaparannya, Adhy Karyono menjelaskan bahwa perubahan status tersebut membawa sejumlah penyesuaian. PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda), yang bergerak dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi. Diharapkan dapat meningkatkan peran daerah dalam kepemilikan Participating Interest sebesar 10%. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Ayat (6) Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mewajibkan BUMD untuk tidak melibatkan unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya.
Sementara itu, PT Panca Wira Usaha Jawa Timur (Perseroda) mengalami perubahan dalam besaran modal dasar, yang meningkat dari Rp 250 miliar menjadi Rp 500 miliar. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Adhy menambahkan bahwa sejak PT PWU Jawa Timur berdiri, belum ada perubahan dalam modal dasarnya, sehingga penyesuaian ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas usaha perusahaan.
Baca Juga: Potensi Wisata BUMDes di Lumajang Semakin Melesat
Dampak Positif bagi Perekonomian Jatim
Dengan adanya perubahan nomenklatur ini, Adhy Karyono berharap bahwa kedua BUMD dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat bagi perekonomian Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa perubahan ini berpotensi meningkatkan PAD dan secara langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan kedua Raperda ini. Harapannya, kedua Raperda bisa menjadi Perda yang berkualitas dan dapat diimplementasikan dengan baik untuk kemajuan Jawa Timur,” pungkasnya. (aye)
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.