Batu, Suaragong – Penjabat (Pj) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai terbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 440/876/422.011/2023, perihal Pelaksanaan tempat hiburan dan kegiatan lainnya pada Bulan Ramadan 1444 Hijriyah di Kota Batu Tahun 2023. Dalam SE tersebut ada empat arahan Pj Wali Kota Batu, yaitu :
1. Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya sementara ini diminta untuk tidak melaksanakan kegiatannya selama Bulan Ramadan 1444 H, Tahun 2023.
2. Kepada pengelola restoran, rumah makan, warung, cafe dan usaha sejenisnya yang melayani makanan dan minuman pada siang hari (sebelum berbuka puasa) pada Bulan Ramadan 1444 Hijriyah Tahun 2023, agar memasang penutup/tirai agar tidak terlihat dimuka umum.
3. Kepada masyarakat yang melaksanakan penjualan takjil dan/atau pemberian takjil gratis, dilarang diberikan di jalan protokol dan badan jalan agar tidak mengganggu lalu lintas.
4. Kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat dan Lurah/Kepala Desa, agar melaksanakan pengawasan dan penertiban di lapangan, serta berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian dan TNI.
Aries berharap dengat terbitnya SE ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak yang untuk mematuhi edaran tersebut, seraya berharap pelaksanaan ibadah puasa Ramadan tahun 2023 dimasa kepemimpinannya berjalan dengan lancar.
Baca juga : Pj. Wali Kota Batu Serahkan 1001 Sertifikat Halal untuk UMKM
“Semoga apa yang kita niatkan ini semata-mata agar ibadah di Bulan Suci Ramadhan pada tahun 2023 berjalan dengan lancar, aman dan nyaman. Selamat menjalankan ibadah puasa, semoga kita digolongkan menjadi orang-orang yang sholeh,” kata Aries.
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Desa/Lurah, serta Pengusaha Hotel, Restoran, dan Hiburan di Kota Batu. (mf/man)