SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) memberikan perhatian serius terhadap Sebuah Fenomena Guru Takut Murid yang ramai dibahas di media sosial. Di mana terdapat konten yang menunjukkan guru atau tenaga kependidikan merasa takut memberikan nasihat, menegur, atau melerai peserta didik. Dalam menanggapi hal ini, Dispendik Surabaya berkomitmen untuk mencari metode pembelajaran yang lebih aman dan nyaman.
Siapkan Strategi atas Fenomena Guru Takut Murid di Medsos
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan strategi. Hal ini untuk memastikan proses belajar mengajar di lingkungan pendidikan tetap aman dan nyaman. Ia telah melakukan koordinasi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) serta elemen sekolah lainnya untuk membahas fenomena ini.
“Ada komite sekolah dan orang tua siswa yang diharapkan dapat membantu mencari metode dan kesepakatan agar proses belajar mengajar tetap berjalan dengan aman dan nyaman,” ujar Yusuf pada Jumat (1/11/2024).
Yusuf menjelaskan pentingnya guru memahami metode yang tepat dalam pembelajaran, termasuk saat memberikan saran atau menegur siswa. Hal ini juga bertujuan agar orang tua siswa dapat memahami cara-cara pendidikan yang dilakukan di sekolah. Ia menekankan perlunya guru menghindari kekerasan fisik dan verbal, serta memastikan bahwa semua pihak memahami pentingnya perlindungan di lingkungan pendidikan.
Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan proses belajar, telah dibentuk Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan (TPPK) di sekolah-sekolah. TPPK berperan dalam mendeteksi dan mencegah terjadinya bullying, termasuk memahami batasan dalam bercanda di antara siswa.
Strategi dan Prosedur Operasional Standar dalam Memperlakukan Peserta Didik.
Yusuf juga berencana untuk berkoordinasi dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk menyusun strategi dan prosedur operasional standar (SOP) dalam memperlakukan peserta didik. “Semua warga sekolah harus memiliki komitmen yang sama, dan orang tua juga harus memahami SOP dalam memperlakukan anak. Guru perlu tahu cara memberikan sanksi yang baik, karena mereka adalah teladan bagi siswa,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya edukasi, Yusuf menekankan bahwa siswa harus diajarkan tentang hak dan kewajiban mereka di sekolah. Kewajiban mencakup kehadiran di sekolah dan mengikuti pelajaran, sementara hak siswa adalah mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman.
“Lintas OPD juga kami sinergikan, seperti DP3A-PPKB yang memberikan kelas parenting. Orang tua dapat berkonsultasi dengan sekolah jika merasa ada ketidaksesuaian dengan anaknya. Seperti curhat kepada wali kelas, guru bimbingan konseling, atau kepala sekolah,” pungkasnya. (Aye/Sg).
Baca Juga : Gaes !!! Pemkot Surabaya Percepat Pembangunan Saluran Air untuk Antisipasi Banjir