Malang, suaragong – Sungguh tidak patut perbuatan Rani Wahyuni, warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Perempuan 33 tahun tersebut tega menyiksa kedua anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun dan 14 tahun dengan menyundut rokok ke sekujur tubuhnya.
“Itu gara-gara makaroni yang dijual oleh anaknya tidak laku, atau uang tidak sesuai dengan target akan disiksa oleh ibu kandungnya,” kata Wakapolres Malang Wisnu S. Kuncoro Rabu (31/5/2023).Wisnu mengatakan, ada dua tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini.
Tersangka kedua yaitu kekasih dari Rani Wahyuni yang bernama Roni Bagus Kurniawan, 37, warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Roni kata Wisnu juga kerap menyiksa kedua anak Rani dengan menggunakan sabetan kabel listrik maupun penggaris besi. “Rani ini punya anak inisial ASA laki-laki usia 14 tahun dan AER usia 4 tahun dari suami yang sebelumnya bernama Asrul Firmansyah. Keduanya bercerai pada bulan September 2022 lalu. Dari putusan hakim, kedua anak tersebut diasuh Rani,” katanya.
Kedua bocah tersebut tidak sekolah dan tinggal bersama Rani Wahyuni dan pacarnya bernama Roni Bagus Kurniawan di sebuah rumah kontrakan di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
“Mereka tidak menikah. Bisa dikatakan kumpul kebo,” lanjutnya. Disanalah ibu dua anak tersebut memanfaatkan ASA dan AER. “Kejadian diperkirakan di September 2022 dan berlangsung secara terus-menerus sampai dengan kejadian ini kita tindaklanjuti yaitu di Mei 2023,” katanya. Berdasarkan penyelidikan polisi diketahui kedua korban diperintah oleh tersangka untuk berjualan makaroni keliling.
“Yang mana apabila korban telat pulang bekerja atau jika barang yang dijual tidak habis terjual maupun uang hasil penjualannya tidak sesuai dengan target yang sudah ditetapkan dua tersangka, maka kedua anak tersebut akan dilakukan tindakan berupa hukuman,” tegasnya.
Hukuman yang diberikan kedua tersangka kepada korban yaitu dengan cara disundut dengan rokok di bagian tubuh korban anak mulai dari kedua kaki hingga tangan korban. Peristiwa kekerasan ini terkuak sejak 8 Mei 2023 lalu sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, kedua korban bertemu dengan kakeknya, Ahmad, saat berjualan makaroni keliling. Melihat hal tersebut, Ahmad membawa anak-anak tersebut kembali ke ayah kandungnya.
Baca juga : Satpol PP dan KPPBC Edukasi Warga Sengreng Cegah Rokok Ilegal
“Dari kejadian tersebut pelapor melaporkan ke pihak Polres Malang dan kita segera melakukan sidik maupun lidik,” ungkapnya. Kedua tersangka ditangkap pada 27 Mei 2023 lalu dengan beberapa barang bukti yang disita antara lain berupa penggaris besi berukuran 30 centimeter dan puntung rokok yang disundutkan ke korban.Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dua pasal.
Pertama pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang dikenakan paling lama 5 tahun penjara.
Selanjutnya sangkakaan pasal kedua yaitu pasal 80 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mana untuk ancaman yang disangkakan yaitu penjara paling lama 10 tahun,” tutup Wisnu. (nif/man)